Tuban, HarianForum.com – Maraknya peredaran miras dimasyarakat membuat petugas kepolisian turun tangan. Kali ini pabrik miras rumahan yang ada di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban digrebek petugas Polsek Semanding, Senin (19/3/18).
Meskipun beberapa kali peugas sudah melakukan penggerebekan pabrik miras di Semanding, tampaknya masih ada saja yang memprodksi miras di daerah tersebut. Bahkan petugas mengamankan seorang ibu-ibu bernama Tami (52) warga Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, karena rumahnya dijadikan tempat produksi arak.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga bahwa rumah pelaku dijadikan tempat pembuatan arak, kemuadian petugas langung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Barang bukti berupa 3 jerigen berisi 60 liter arak siap edar, 10 drum baceman berisi 2000 liter, sebuah panci besar, kompor, tabung LPG, dan barang bukti lainnya berhasil diamankan petugas. “Pelaku dan barang bukti telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.” Ungkap Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 135 jo Pasal 71 (2) dan Pasal 140 jo Pasal 86 (2) UU No.18 Tahun 2012 Yo Pasal 204 KUHP Tentang Pangan. (Kum/Frm)