Peristiwa

Tuntut Kejelasan Permenhub, 2.500 Angkutan Kota se-Malang Raya Mogok Beroperasi

195
×

Tuntut Kejelasan Permenhub, 2.500 Angkutan Kota se-Malang Raya Mogok Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Sopir Angkutan Kota Demo Menuntut Kejelasan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 (brt/jt)

Malang, HarianForum.com – Unjuk rasa hari ini, Rabu (14/3/18) dilakukan oleh sekitar 2.500 angkutan kota di tiga wilayah Malang Raya, mulai dari Kabpaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

Para sopir angkutan itu menuntut kejelasan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Akibat aksi demo tersebut, banyak penumpang yang terlantar. Namun beberapa perwakilan dari sopir angkutan kota menjadi relawan dan mengangkut penumpang secara gratis.

Hariadi kordinator aksi sopir angkutan wilayah Stasiun Kota Baru, Malang mengatakan, “Jadi tidak semua ikut mogok dan unjuk rasa, untuk Kota Malang ada 170 angkutan kota yang menjadi relawan mengangkut penumpang secara gratis. Kalau yang unjuk rasa sekitar 2.500 angkutan kota se-Malang Raya.” Ugkapnya, Rabu (14/3/18).

Dikatakan oleh Hariadi bahwa Permenhub 108 yang dikeluarkan sejak 1 November 2017harus diterapkan oleh pemerintah, karena para sopir angkutan kota menilai jika peraturan tersebut belum sepenuhnya berjalan.

Dirinya juga menilai, meskipun Permenhub 108 diterapkan, namun masih banyak angkutan online yang terus mendaftar, “Padahal di Malang Raya ada kuotanya, sekarang kok jumlahnya sudah ada ribuan.” Tambahnya.

Menurutnya, selama ini peraturannya masih ditunda-tunda, bahkan zona merah yang sudah disepakati banyak yang dilanggar oleh taksi online. “Ini harus fifty-fifty, jangan sampai merugikan satu sisi dari angkutan kota saja.” Tandasnya.

Sementara itu, untuk mengantisipasi membludaknya penumpang terlantar, Polres Malang Kota, TNI dan Pemerintah Kota Malang menyediakan puluhan angkutan gratis. Seperti bus, pick up, elf serta mini bus.

Penempatan angkutan gratis itu berada di titik kumpul penumpang, seperti di stasiun, terminal dan beberapa tempat lainnya. (Brt/Jt/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *