Berita

Forum Warga NU Kabupaten Blitar Lakukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Hingga Bakal Gelar Konfercab Luar Biasa

93
×

Forum Warga NU Kabupaten Blitar Lakukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Hingga Bakal Gelar Konfercab Luar Biasa

Sebarkan artikel ini

Blita, HarianForum.com – Tiga ratus lebih warga Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Forum Warga NU Kabupaten Blitar, pada Kamis (19/9) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Blitar. Massa Forum Warga NU Kabupaten Blitar, yang terdiri dari mayoritas perwakilan pengurus tanfidziyah ranting dan pengurus tanfidziyah MWC NU se-Kabupaten Blitar, melakukan gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan K.H. Moh. Ardani Ahmad, pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Jeblog Talun, Blitar.

Gugatan yang dilakukan Forum Warga NU Kabupaten Blitar melalui tiga kuasa hukum yang ditunjuk, sebagai bentuk reaksi buntut persoalan penyelenggaraan pemilihan ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, serta surat keputusan PBNU Nomor 370/PB.01/A.II.01.45/99/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tentang pengesahan PCNU Kabupaten Blitar masa khidmat 2024-2029.

Joko Nuryanto, berorasi di depan PN Blitar

Joko Nuryanto, koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, kepada Harian Forum.com menjelaskan bahwa aksi gugatan ini semata-mata bertujuan menjaga dan mengembalikan marwah organisasi Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar untuk konsisten melaksanakan hasil konferensi cabang. Konfercab NU merupakan forum permusyawaratan tertinggi tingkat cabang yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, terlepas dari konspirasi dan intervensi.

Disampaikan Joko Nuryanto, bahwasanya pada tanggal 18-19 Februari 2023, konferensi cabang XVIII PCNU Kabupaten Blitar diselenggarakan secara resmi oleh PCNU Kabupaten Blitar di Pondok Pesantren Al-Falah Jeblog Talun Blitar. Acara ini dihadiri oleh Rais Aam PBNU, KH Miftahul Ahyar, dan dipandu tim resmi PWNU Jawa Timur, serta dihadiri oleh utusan resmi yang mempunyai hak pilih dari pengurus ranting NU dan pengurus MWC NU se-Kabupaten Blitar, di mana KH Ardani Ahmad terpilih sebagai Rais Syuriyah dan H. Arif Fuadi terpilih sebagai Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar masa khidmat 2023-2028.

Joko Nuryanto melanjutkan penjelasannya, namun hasil konferensi cabang XVIII PCNU Kabupaten Blitar secara sepihak, tanpa ada tabayun, dinyatakan tidak sah, berdasarkan surat PBNU Nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024. Surat tersebut memerintahkan untuk dilakukan pemilihan ulang Ketua PCNU Kabupaten Blitar, dengan beberapa alasan bahwa hasil konferensi cabang XVIII PCNU Kabupaten Blitar tidak sesuai aturan dan ketentuan organisasi, serta tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, sehingga harus dibatalkan.

Dengan turunnya surat PBNU Nomor 1677/PB.03/A.I.03.44/99/03/2024 tertanggal 22 Maret 2024, mayoritas pengurus tanfidziyah ranting dan MWC se-Kabupaten Blitar menolak isi surat tersebut, karena Ketua Tanfidziyah PCNU terpilih, H. Arif Fuadi, telah memenuhi syarat, dan persyaratan tersebut sudah dikirim sesuai mekanisme peraturan organisasi.

“Tujuan kita ke Pengadilan Negeri mendampingi kuasa hukum untuk melakukan gugatan kepada PBNU, PWNU, dan juga Pak Ardani terkait SK kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar periode 2024-2029. Dalam aksi ini yang mengikuti adalah perwakilan MWC-MWC dan ranting. Jadi, hampir mayoritas MWC dan ranting ikut, tetapi jujur kita batasi jumlahnya. Kalau tidak kita batasi, dikhawatirkan sulit untuk mengkondisikan. Ini saja, MWC-MWC yang kita anggap ‘gemuk’, dalam arti antusiasnya tinggi, kita mintakan pengawalan dari polsek setempat. Untuk target gugatan, kita meminta pencabutan SK kepengurusan karena cacat hukum,” tandas Joko Nuryanto.

Penolakan terhadap hasil pemilihan ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Blitar yang digelar pada 4 Juni 2024 di Pondok Pesantren Al-Falah Jeblog Talun Blitar, di mana Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Blitar terpilih telah memfasilitasi pemilihan ulang dengan terpilihnya Muqorrobin sebagai Ketua Tanfidziyah, serta pencabutan surat keputusan PBNU Nomor 370/PB.01/A.II.01.45/99/2024 tertanggal 29 Juli 2024 tentang pengesahan kepengurusan PCNU Kabupaten Blitar masa khidmat 2024-2029, menurut Joko Nuryanto menjadi tuntutan Forum Warga NU Kabupaten Blitar.

“Kalau memang usaha kita di Pengadilan Negeri menemui jalan buntu dan kita anggap tidak berhasil, nanti kita giring ke arah pelaksanaan KLB atau konfercab luar biasa PCNU Kabupaten Blitar. Saya kira KLB lebih legal karena ada aturan organisasi dibanding pemilihan ulang yang seperti kenduri, hanya dihadiri 17 orang dan bisa menggagalkan 150 suara. Ini kan tidak etis,” pungkasnya. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *