Berita

Kuasa Hukum Jaya Nur Edi Ajukan Kasasi Setelah Putusan Banding Yang Lebih Ringan

110
×

Kuasa Hukum Jaya Nur Edi Ajukan Kasasi Setelah Putusan Banding Yang Lebih Ringan

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com – Jaya Nur Edi, mantan Direktur Utama PDAU Kabupaten Nganjuk, menghadapi akhir dari perjalanan hukum panjangnya dalam kasus korupsi yang melibatkan dana negara. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jaya Nur Edi awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1 miliar 67 juta.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp85 juta. Keputusan tersebut dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan awal. Menanggapi putusan ini, Jaya Nur Edi memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam proses persidangan tingkat banding, putusan kembali mengalami perubahan. Jaya Nur Edi divonis dengan hukuman yang sama, yaitu 2 tahun penjara, namun denda dikurangi menjadi Rp50 juta dan pembayaran uang pengganti dihapuskan sama sekali. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dampak keputusan tersebut terhadap kerugian negara.

Wahju Priyo Djatmiko, Penasihat Hukum

Wahju Priyo Djatmiko, penasihat hukum Jaya Nur Edi, mengungkapkan, “Kami merasa keputusan banding yang menghapuskan uang pengganti menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara yang terbukti. Kami berencana untuk mengajukan kasasi karena kami yakin bahwa putusan ini belum memberikan keadilan substantif yang seharusnya.”

Wahju Priyo Djatmiko, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertanyakan pertimbangan penerapan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Korupsi dalam proses kasasi nanti. “Kami akan fokus pada aspek penerapan hukum dan mencari kejelasan mengenai dasar-dasar putusan banding yang diterima.”

Kasasi Jaya Nur Edi diharapkan akan memberikan hasil yang lebih definitif mengenai kasus ini, serta memberikan kejelasan bagi publik mengenai kasus korupsi yang melibatkan dana negara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *