Berita

Panitia PTSL dan Plt Kades Sukorejo Rejoso Resmi Dilaporkan ke Polisi

56
×

Panitia PTSL dan Plt Kades Sukorejo Rejoso Resmi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com – Empat warga Desa Sekorejo, Trimaryono, Gunarto, Maryono, dan Pujianto, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, mendatangi Mapolres Nganjuk untuk melaporkan panitia PTSL dan Plt Kepala Desa.

Laporan tersebut dibuat karena Kepala Desa diduga tidak mematuhi aturan PTSL, dan tidak ada kesepakatan antara pemohon dan panitia terkait besaran biaya PTSL.

Trimaryono, salah satu pelapor, menjelaskan bahwa Kepala Desa tidak menentukan kesepakatan biaya dengan pemohon. Apabila pemohon menolak membayar Rp600.000, maka pemohon diminta untuk mundur.

Trimaryono juga menambahkan, selain biaya Rp600.000, pemohon masih dibebani biaya materai dan patok, sehingga total biaya PTSL di Desa Sukorejo berkisar antara Rp700.000 hingga Rp750.000.

Sementara itu, Arif Nurohman, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan bahwa Desa Sukorejo menerima program PTSL untuk 375 bidang. Terkait dengan laporan warga, Arif tidak memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *