Nganjuk, HarianForum.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk pada Selasa (6/8/24).
Rapat Paripurna ini membahas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nganjuk Beserta Lampiran Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, ini turut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Nganjuk, Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk M. Yasin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Dalam sambutannya, Nur Solekan menyatakan, “Ranperda tersebut merupakan instrumen dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan dan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan pemerintahan yang baik, serta pengelolaan keuangan daerah yang diselenggarakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.” ujar Sekda Nganjuk
Nur Solekan juga menyampaikan garis besar rencana perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nganjuk untuk Tahun Anggaran 2024. Pendapatan Daerah pada perubahan APBD 2024 direncanakan sebesar Rp2.767.448.476.470, naik sebesar Rp366.663.979.520 dibandingkan APBD 2024. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp3.119.196.522.374, naik sebesar Rp448.212.250.044 dibandingkan APBD 2024. Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp351.784.045.904, naik sebesar Rp81.548.045.904 dibandingkan APBD 2024.
Dalam wawancara usai rapat, Solekan menambahkan, “Hari ini, Pemda menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD untuk dibahas bersama tim anggaran. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung minggu ini atau minggu depan, setelah itu Raperda akan dikirimkan ke Gubernur untuk evaluasi. Kami berharap Raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Perda sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru pada 30 Agustus 2024.
Mengingat waktu yang dibutuhkan untuk membentuk alat kelengkapan DPRD dan proses pembahasan yang memerlukan tahapan-tahapan tertentu, penting bagi kita untuk menyelesaikan ini tepat waktu. Jika tidak, APBD Perubahan 2024 mungkin tidak akan terbentuk tepat waktu. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu bekerja sama dengan semangat agar Perda ini dapat disetujui pada paripurna mendatang.”
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal yang penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2024, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nganjuk.