Jombang, HarianForum.com – Menuju Jombang kondusif, perseteruan antara transportasi online dan konvensional yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Santri akhirnya dapat teratasi. Hal tersebut karena adanya mediasi yang difasilitasi oleh Pemkab Jombang, Kamis (8/3/18) sekitar pukul 14.15 WIB.
Bertempat di Gedung Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, mediasi yang diikuti 50 orang itu berjalan dengan lancar dan dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Jombang Setiajit, SH, M.M.
Dalam acara tersebut tampak hadir Sekda Kabupaten Jombang, Asisten 3 Pemkab Jombang, Kapolres Jombang, Kadishub Jombang, Kasat Lantas Polres Jombang, Kasat Intelkam Polres Jombang, Koodinator driver online, FRMJ Kabupaten Jombang, perwakilan ojek konvensional, perwakilan ojek online, dan Perwakilan PPOD Jatim.
Dalam mediasi tersebut telah disepakati pembagian zonasi berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia. “Mereka adalah masyarakan Kabupaen Jombang yang mencari makan, oleh karena itu tadi sepakat adanya zona-zona merah yang tidak boleh.” Ungkap Setiajit.
Kedua belah pihak juga saling memahami adanya kebutuhan pengguna sarana transportasi. “Keduanya juga saling memahami bahwa pengguna transportasi itu membutuhkan kemudahan, keamanan, kenyamanan, dan sekaligus murah. Untuk itu keduanya sepakat.” Teranganya.
Terkait dengan detail kesepakatan, pihaknya mencontohkan bahwa dengan adanya zonasi maka keduanya bisa beroperasi sesuai dengan zona yang sudah disepakati sekaligus yang sudah ditentukan.
Lebih jelas Setiajit mengatakan, “Zona yang sudah ditempati oleh angkutan dan ojek konvensional, maka tidak boleh pihak online mengambil penumpang disitu.” Jelasnya.
Selain itu, pihak transportasi online akan mematuhi dan melaksanakan regulasi yang berlaku, baik itu peraturan Gubernur maupun peraturan pemerintah pusat. “Mereka akan mematuhi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108, kemudian Pergub dna kota akan dilakukan sebaik-baiknya oleh mereka.” Ujarnya.
Setelah menyepakati zonasi serta menjalankan regulasi yang berlaku, baik transportasi online maupun konvensional, maka kesepakatan tersebut sudah bisa dijalankan oleh masing-masing pihak. (Kan/Frm)