Jombang, HarianForum.com – Hanya berselang dua hari sejak melakukan tindakan pencurian di Jalan Dr.Sutomo Gang Kecamatan II No.1, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, KH (39) warga Kepuhkembeng, Peterongan harus berurusan dengan petugas Polsek Jombang Kota setelah tertangkap karena melakukan pencurian di rumah Deny Arya Purnama Sakti, Kamis (1/3/18) kemarin.
Menurut Kapolsek Jombang AKP H.Suparno, SH melalui Kasubag Humas Polres Jombang Iptu Sarwiaji, mengatakan bahwa pelaku melakukan tindakan pencurian dengan cara memasuki rumah korban dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Pada saat itu, korban yang baru pulang kuliah dari Malang membawa tas yang berisi Laptop, setiba di rumah diletakkan di ruang tamu dan ditinggal ke dapur bersama orang tuanya untuk makan. Saat itulah, tersangka KH memanfaatkan situasi untuk masuk rumah yang tidak terkunci dan melakukan pencurian.
Berdasarkan laporan korban, petugas Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya berupa Laptop merk Toshiba,1 buah iphone 5, 1 ATM Mandiri,serta dompet korban yang berisi uang Rp. 250.000,00.
Tak hanya sampai disitu, pengembangan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Jombang dan berhasil mengamankan tersangka W bin S, warga Kepuhkembeng Peterongan sebagai penadah barang hasil curian tersangka KH.
Dari tangan tersangka W, petugas mengamankan Laptop merk Toshiba , cas beserta tasnya. Laptop tersebut telah di jual KH kepada W dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 600.000,00.
Bukan hanya kali ini saja tersangka melakukan tindakan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Pada Minggu (25/2/18) siang, tersangka juga telah melakukan pencurian di daerah Kaliwungu di rumah Betty Yuspitasari, dimana pada saat kejadian korban menaruh 3 handphone serta dompet yang berisi uang Rp.1.000.000,00 di karpet ruang tamu. Dengan leluasa tersangka KH mengambil barang tersebut karena korban lengah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KH akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, sedangkan tersangka W dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Perlu diketahui, tersangka KH pernah ditahan dan dihukum sebanyak 3 kali di Lapas Jombang pada tahun 2008, 2011 dan 2016. (tof/nur)