Nganjuk, HarianForum.com – Dua tersangka kasus tabrak lari yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk berhasil ditangkap oleh anggota Satuan Lalulintas Polres Nganjuk. Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua TKP yang berbeda yaitu di Jalan Kuniran, Desa Kemlokolegi, Kecamatan Baron dan satu lagi di Jalan Raya Surabaya tepatnya di Dusun Klinter, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Sementara Laka Lantas di Wilayah Kertosono, terjadi pada Senin(29/1/2018) sekitar pukul 07.30 WIB dengan satu korban meninggal dunia yaitu Suprianto(59) warga Dusun Jajar, Desa Sidoarjo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya diketahui kendaraan sepeda motor dengan nomor Polisi AG 2893 VA yang di kendarai oleh Suprianto berjalan dari arah barat ke timur. Sesampainya di TKP, dari arah yang sama ada kendaraan dum truk yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Karena kurang hati-hati, saat dum truk mendahului sepeda motor dan jarak yang terlalu dekat, akhirnya tabrakan pun tak bisa dihindari dan korban meninggal seketika. Begitu terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain, sopir dum truk melarikan diri tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, SIK.MH mengungkapkan, “Sesaat setelah terlibat kecelakaan, sopir dum truk melarikan diri.” Terangnya saat Press Release di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (26/2/18).
Namun, Lanjut Dewa, berdasarkan dari keterangan saksi serta dari rekaman CCTV di dekat lokasi akhirnya kendaraan dum truk tersebut diketahui identitasnya dan akhirnya petugas mengamankan kendaraan serta sopirnya. “Berdasar CCTV yang ada didekat TKP akhirnya identitas kendaraan diketahui dan menangkap tersangkanya.” Ungkapnya.
Dari hasil lidik yang dilakukan Unit Laka Lantas, diketahui dum truk yang ada kemiripan dengan rekaman CCTV di SMK Kusuma serta CCTV DLLAJR Propinsi dan dari SPBU di dekat TKP tersebut, berada di Cafe Happy Kertosono. Setelah melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut akhirnya polisi mengamankannya sebagai barang bukti.
Sedangkan menurut Kapolres, kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 301 dan 312 tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman selama lima tahun.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Nganjuk AKP Am Rido mengungkapkan bahwasannya terjadinya kecelakaan tersebut disebabkan oleh pengemudi kendaraan dum truk yang kurang berhati-hati saat berada di jalan raya.
“Penyebab utama adalah dum truk tersebut.” Terang Am Rido saat mendampingi Kapolres dalam Press Release yang digelar sekitar pukul 15.00 WIB tersebut.
Terkait faktor lain penyebab Laka, Am Rido mengaku tidak menemukan. “Dari faktor lain seperti cuaca, kondisi jalan serta faktor kendaraan semua tidak mengarah ke penyebab kecelakaan.” Pungkasnya.
Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan dua dum truk serta satu sepeda motor beserta surat-surat kendaraan di Mapolres Nganjuk dan menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tof/nur)