Jombang, HarianForum.com – Demi membebaskan Jombang dari jeratan narkoba, Polres Jombang beserta jajaran semakin gencar melakukan operasi untuk memberantas bandar maupun pengedar narkoba di Kota Santri.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis pil double L, Minggu (25/2/18) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan berawal saat petugas mendapat laporan warga bahwa ada pengedar pil double di Desa Pundong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Setelah itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Febri Ardia Erlangga karena kedapatan memiliki 35 butir pil double L saat petugas melakukan penggeledahan.
Saat diintrogasi siapa pemasok barang haram tersebut, dirinya mengaku membeli dari Andhika Yudha Pradana (28) pemuda Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Selanjutnya petugas yang tak mau kecolongan, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 140 butir pil double L dan uang hasil penjualan sebesar 192 ribu. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Diwek untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan khasiat, mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Th. 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)