NGANJUK, HarianForum.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Nganjuk digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda, Surabaya. Terdakwa dalam sidang ini adalah Jaya Nur Edi, mantan Direktur PDAU Kabupaten Nganjuk. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yaitu Gatot Sugiharto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, Gatot Sunarto, anggota Dewan Pengawas, dan Panggi Siswanto, Kepala Bidang Perencanaan BPKAD Nganjuk.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dengan Hakim Anggota Atho, Ilah, dan Ibnu Abas. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum adalah Narendra dan Apriandi Maradian.
Dalam keterangannya, Gatot Sugiharto menjelaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Dewan Pengawas tidak menandatangani RKAP. Hakim anggota menilai Ketua Dewan Pengawas kurang melaksanakan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.
Saksi lain, Gatot Sunarto, mengakui bahwa dirinya memiliki hutang sebesar 10 juta rupiah yang akan dibayar secara angsuran.
Jaksa Penuntut Umum Apriandi Maradian usai persidangan mengatakan bahwa hari ini adalah sidang kelima. Dari hasil persidangan yang menarik adalah terdakwa menyodorkan dokumen perubahan RKAP setelah perkara ini mulai ramai. Apriandi menganggap terdakwa berusaha mengaburkan perbuatannya.
Sementara itu, Wahju Priyo Djatmiko mengatakan bahwa sidang hari ini adalah penggalian fakta. Saksi juga menyatakan bahwa Dewan Pengawas kurang melaksanakan pengawasan sebagai tugas, kewajiban, dan wewenangnya.
Pada sidang mendatang, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi ahli. Kuasa hukum juga akan mendatangkan saksi ahli untuk mewujudkan keadilan.
(Tim)