Peristiwa

Gara-gara Pisah Ranjang, Seorang Bapak di Tuban Tega Setubuhi Anak Kandung

186
×

Gara-gara Pisah Ranjang, Seorang Bapak di Tuban Tega Setubuhi Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandungnya Sendiri Diamankan di Mapolres Tuban (tri)

Tuban, HarianForum.com – Choirul Purbowo Santoso (37) Warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatannya terungkap saat korban mengadu kepada kakeknya.

Pelaku tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun itu berawal saat pelaku dan istrinya pisah ranjang karena sering cekcok. Setelah menjalani proses penyelidikan, terungkap pelaku kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Diduga pelaku kerap memukuli istrinya dan juga melakukan kekerasan terhadap anak semata wayangnya itu. “Selain mencabuli anak gadisnya, pelaku juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga.” Ungkap Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno saat pers release di Mapolres, Kamis (22/2/18).

Pelaku mengaku kepada petugas, alasan melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena istri dan anaknya tak mau menuruti dirinya saat disuruh. Bahkan anaknya sudah menerima perlakukan kekerasan sejak duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).

Tak hanya memukul, dirinya juga kerap melempar benda-benda berbahanya seperti gunting dan beberapa benda lainnya. “Sudah lama pelaku melakukan kekerasan terhadap keluarganya, anaknya juga jadi sasaran.” Jelasnya.

Karena tak tahan dengan sikap suaminya, istri pelaku pun meninggalkan rumah dan memilih tinggal bersama orang tuanya di Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, pada Desember 2017. Namun, anak semata wayangnya yang masih tinggal bersama ayahnya justru menjadi korban seksual.

Lebih jelas Sutrisno memaparkan, “Anaknya dicabuli sejak SMP kelas IX sampai SMK kelas X, akhirnya anaknya melaporkan kepada kakeknya. Sang Kakek lalu melapor ke polisi, selanjutnya pelaku diringkus petugas Reskrim di rumahnya bulan Februari.” Paparnya.

Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis dan acaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan 5 tahun penjara karena kekerasan dalam rumah tangga. Saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tri/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *