Blitar,Harian Forum.com- Proses hitungan perolehan hasil pemilihan umum 2024 masih terus berlangsung, hingga sampai saat ini Komisi Pemilihan Umum atau KPU belum melakukan penetapan perolehan suara.Namun begitu untuk keterbukaan, publik mengikuti perkembangan real count melalui situs yang disediakan di https pemilu2024.kpu.go.id/ , baik pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Masih dalam suasana tahun politik menghadapi pemilihan kepala daerah, perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD dirasa sangat penting.Suara perolehan merupakan bagian strategi politik sebagai bahan analisa sebaran maupun kantong – kantong suara pemilih pendukung, juga sebagai persyaratan bagi calon kepala daerah yang maju melalui partai politik.Sesuai dengan aturan, bahwasanya partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerahnya.
Dengan mengacu pada tahapan – tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024, pendaftaran bagi pasangan calon bakal dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.Sedangkan sesuai jadwal pelaksanaan pemungutan suara, akan digelar pada 27 November 2024.Dengan selesainya atau telah ditetapkan hasil suara DPRD pada bulan Pebruari, rentang waktu pendaftaran pasangan calon, partai politik memiliki waktu 6 bulan untuk
persiapan maupun penataan.
Mengutip https pemilu2024.kpu.go.id/ hasil perolehan suara partai politik untuk DPRD kabupaten Blitar, berdasarkan analisa yang dilakukan Harian Forum.com, diprediksi kuat terdapat 2 partai politik yang memiliki 20 persen lebih dari jumlah kursi di DPRD atau memiliki lebih 10 kursi lebih.Dengan perolehan tersebut partai politik bisa mengusung pasangan calon kepala daerah tanpa melakukan gabungan dengan partai lain.Dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Blitar nanti, tidak menutup kemungkinan kandidat yang maju untuk menduduki jabatan bupati dan wakil bupati lebih dari 2 pasangan calon.Mengikuti hasil perolehan suara sementara pada pemilihan umum 2024, diperkirakan terdapat 3 partai politik yang memiliki 10 persen dari jumlah kursi di DPRD, bahkan ada yang melebihi dari 10 persen, bisa diartikan untuk penggabungan atau membangun koalisi partai politik lebih mudah dilakukan.
Menjadi sesuatu yang menarik bagi para pemilih generasi Z dalam pemilihan kepala daerah nantinya diikuti lebih dari 2 pasangan calon.Begitu juga bagi generasi Y akan kembali mengulang perjalanan sejarah politik di kabupaten Blitar yang pernah diselenggarakan pada pemilihan kepala daerah kabupaten Blitar tahun 2005, dimana pemilihan tersebut diikuti oleh 3 pasangan calon kepala daerah.Dengan majunya pasangan calon lebih dari 2, timbulnya polarisasi politik lebih bisa diminimalisir, dan para pemilih akan lebih memiliki ruang yang leluasa dalam menilai pasangan calon kepala daerah dari rekam jejak maupun kualitas personal dengan visi yang jelas, kemampuan menjalankan tata pemerintahan, kewenangan yang independen, serta altruisme atau sikap mendahulukan kepentingan umum dibandingkan kepentingan sendiri atau golongannya.(Ans).