Hukum & Kriminalitas

Penyelidikan Sudah 9 Bulan, Samsul Arifin: Memohon Atensi Kapolda Jatim & Kapolresta Banyuwangi Atas Perkara Pengerusakan Rumah di Jl. KH. Abdul Wahid

621
×

Penyelidikan Sudah 9 Bulan, Samsul Arifin: Memohon Atensi Kapolda Jatim & Kapolresta Banyuwangi Atas Perkara Pengerusakan Rumah di Jl. KH. Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com- Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah. Batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan meliputi: 120 (seratus dua puluh) hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 (sembilan puluh) hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 (enam puluh) hari untuk penyidikan perkara sedang dan 30 (tiga puluh) hari untuk penyidikan perkara mudah.

Kabupaten Banyuwangi- Polresta Banyuwangi telah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint Lidik) Nomor: SP.Lidik/620/V/Res.1.10/2022/Satreskrim, tanggal 09 Mei 2022 atas Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan pengerusakan rumah, tertanggal 28 April 2022 atas nama pengadu Laily Fitria (40), warga Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/143/SP2HP-2/II/RES.1.10/2023/Satreskrim, tertanggal 07 Februari 2023. Adapun isi dari pada SP2HP, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya: saksi pengadu Laily Fitria, DC, NH, SJ dan MRF. “Kini, kami tinggal menunggu pemeriksaan teradu, berinisial ANS,” tegas Samsul Arifin.,SH.,MH kuasa hukum dari Laily Fitria, Selasa (14/02/2023).

Menurut Samsul Arifin.,SH.,MH, kliennya (Laily Fitria) telah mengadukan ANS, warga Banyuwangi ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pengerusakan rumahnya yang berlokasi di Jl. KH. Abdul Wahid Lingk. Krajan, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi. “Namun sampai sekarang perkara yang sudah 9 (sembilan) bulan ini belum ada kabar untuk dilakukan gelar perkara untuk naik status penyidikan dari pihak Polresta Banyuwangi. Kami berharap sekaligus memohon kepada Kapolda Jatim, Bapak Irjen Pol. Toni Harmanto dan Kapolresta Banyuwangi, Bapak AKBP Deddy Foury Millewa sekiranya bisa memberikan atensi atas perkara ini. Sehingga perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum agar tercipta rasa keadilan bagi klien kami,” ucap Samsul Arifin.,SH.,MH yang dikenal Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TIRTA BUMI berkantor Jl. Raya Wonosobo- Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jatim.

Pengakuan Laily Fitria, perkara ini bermula saat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1281 atas nama Laily Fitria. Sekitar 2021, NH, warga Banyuwangi menemui Laily Fitria, untuk menawarkan biaya renovasi rumah berupa sedekah dari ANS. Tetapi tawaran itu ditolak Laily Fitria. Selang beberapa minggu kemudian, Laily Fitria pergi ke rumah saudaranya di pulau Bali. Ketika Laily Fitria di Bali, NH, sempat kembali menawarkan biaya renovasi rumah kembali, namun Laily Fitria tetap bersikeras untuk menolak.

Sepulang dari Bali, kali ketiganya Laily Fitria ditawari biaya renovasi oleh NH yang berasal dari dana sedekah ANS. Akhirnya, Laily Fitria menerima tawaran NH dan ANS untuk menerima biaya renovasi tersebut. Selanjutnya, rumah Laily Fitria direnovasi diantaranya dibagian genteng dan penyangganya serta pintu dan jendela.
Sebelum dilakukan renovasi rumah, SHM milik Laily Fitria diminta ANS. Selesai renovasi, NH menemui Laily Fitria untuk menyampaikan pesan dari ANS. NH menyampaikan pesan ANS, jika Laily Fitria menginginkan SHM-nya kembali. Maka Laily Fitria harus menyediakan uang sebesar Rp. 20 juta. Laily Fitria yang merasa tidak pernah merasa meminjam biaya renovasi rumahnya kepada ANS, belum punya uang dan tidak bisa mengembalikan uang yang dimaksud NH dan ANS.
Kemudian, Laily Fitria ditelp ANS untuk segera mengembalikan uang biaya renovasi rumah sebesar Rp. 20 juta. Jika Laily Fitria tidak segera mengembalikan biaya renovasi, maka ANS akan membongkar rumah Laily Fitria. Lalu, pada tanggal 08 April 2022, terjadilah pembongkaran yang diduga perbuatan melawan hukum pengerusakan rumah milik Laily Fitria serta dugaan pengambilan perabotan di dalam rumah Laily Fitria, tanpa pemberitahuan dan seijin Laily Fitria.

Seminggu, pasca pembongkaran rumah tersebut, NH dan DW yang mengaku suruhan ANS menemui Laily Fitria. NH dan DW mengembalikan SHM milik Laily Fitria. Saat mengembalikan SHM, NH dan DW minta damai dan berharap Laily Fitria memperpanjang masalah ini. “Namun karena merasa dirugikan atas tindakan atau perbuatan NH, DW dan ANS, terpaksa Laily Fitria mengadu ke Polresta Banyuwangi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *