Nganjuk, HarianForum.com- Beberapa waktu terakhir, masyarakat Daerah Kabupaten Nganjuk diresahkan dengan beberapa tindak kejahatan yang dilakukan oleh beberapa oknum. Baik itu perorangan maupun kelompok di Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H. mengerahkan jajarannya untuk menguatkan pengawasan di beberapa titik rawan di Kabupaten Nganjuk selama tiga bulan terakhir ini.
Dimulai bulan Oktober, November dan Desember 2022 Polres Nganjuk berhasil mengungkap 24 kasus kejahatan, dengan tersangka sebanyak 36 orang dan 8 tersangka diantaranya masih di bawah umur.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, S.H., S.I.K., M.H. yang diwakili Kasat Reskrim AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H dalam pers release pada Senin (12/12/2022) menjelaskan bahwa kasus yang ditangani tim polres Nganjuk tiga bula terakhir ini paling banyak adalah kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
“Dari tiga buan terakhir, kita berhasil ungkap curas 1 perkara, pencurian pemberatan 1 perkara, curanmor 2 perkara, penganiayaan 4 perkara, pengeroyokan 5 perkara, penipuan 2 perkara, penggelapan 2 perkara, membawa sajam 1 perkara, pengerusakan 1 perkara, perlindungan anak 1 perkara, perzinaan 1 perkara, ilegal loging 3 perkara dan korupsi 1 perkara. Kita amankan 33 tersangka dewasa dan anak-anak sebanyak 11 tersangka” jelas AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.
Kapolres Nganjuk melalui Kasat Reskrim juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak ataupun oknum-oknum tertentu yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Banyak yang memberikan masukan, termasuk giat patroli ditingkatkan. Baik dari Sabhara dan juga dari Reskrim Macan Wilis kita laksanakan” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk ini juga menjelaskan tujuan adanya pers release akhir tahun ini. “Kita laksanakan realese akhir tahun untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwasannya polisi dalam hal ini Pores Nganjuk tetap melaksanakan pengungkapan kasus untuk memberikan rasa aman, nyaman pada masyarakat” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwasannya dimulai hari ini (12/12) Polres Nganjuk akan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jaya Stamba Jilid 2 hingga 21 Desember 2022. Dengan target sasaran penggunaan knalpot brong pada kendaraan sepeda motor dan kendaraan tidak sesuai spektek, penyalahgunaan narkoba dan penyakit masyarakat seperti peredaran miras.
(Tim)