Tajuk Rencana

UKW Momok Atau Pembuktian

458
×

UKW Momok Atau Pembuktian

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com – Uji kompetensi wartawan (UKW) adalah bukti sah pengakuan kompetensi seorang wartawan, yang sekaligus impian semua wartawan profesional di seluruh Nusantara untuk dapat kesempatan ikut UKW, namun kenyataannya UKW menjadi “momok” yang menakutkan bagi sebagian besar orang yang mengatakan dirinya berprofesi wartawan, namun tidak memiliki kemampuan untuk menulis sebuah berita.

Pengertian Wartawan itu sendiri adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik yang dimaksud ialah mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik.

Realitanya tidak semua orang yang mengatakan dirinya wartawan mampu menulis sesuai definisi wartawan itu sendiri, nah… keadaan seperti ini siapa yang paling bertanggungjawab karena dampak dari kondisi ini banyak pihak-pihak yang dirugikan.

Bagaimana juga dengan wartawan yang sudah menyandang status UKW baik itu tingkat muda, madya, maupun utama, terkadang kondisi menjadi berbalik, di lapangan justru mayoritas “wartawan tidak bisa menulis” menguasai lapangan sepenuhnya dan mendapatkan kepercayaan dan kesempatan selonggar-longgarnya dari masyarakat.

Di dalam kode etik jurnalistik disebutkan bahwa wartawan profesional bersifat indepenent, menghasilkan berita yang berimbang dan tidak beritikad buruk, artinya ketika seorang wartawan menulis berita harus mnggali sumber berita secara akurat dengan mengedepankan keberimbangan dan praduga tak bersalah. Maka, tidak mudah bagi seorang jurnalis/wartawan dalam menjalankan profesinya, yang kemudian dituangkan dalam media baik itu online, cetak, maupun elektronik.

Di sisi lain mereka yang mengatakan dirinya seorang wartawan yang dibuktikan dengan ID Card namun tidak di bekali dengan basic pengetahuan yang luas dan ilmu teknik menulis berita, jelas kita bisa membayangkan apa yang terjadi, dan hal itu memang benar-benar terjadi di sekitar kita, disekeliling kita.

Keadaan itu diperparah dengan kondisi lapangan yang menunjukan rendahnya pengetahuan masyarakat dan pejabat publik dilevel bawah tentang standar operasional prosedur industri pers, sehingga mereka meyakini bahwa setiap orang yang mereka temukan dengan membawa ID Card yg tertera “PERS” itu semua adalah wartawan, dan tidak harus mereka tahu bagaimana karya tulis mereka, apa yang dia lakukan sebagai seorang kontrol sosial yang benar.
Padahal, dalam SOP keredaksian banyak hal yang bisa dipahami masyarakat secara umum untuk meminimalisir sebuah tindakan yang bisa berakibat merugikan orang. Misalnya, seorang wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan harus membawa surat tugas kusus sebagai pendamping ID Card yang ada, dan dalam hal ini masyarakat boleh menanyakan surat tugas kususnya, dan apabila si wartawan yang bertugas tidak membawa surat tugas kusus, narasumber pun berhak menolak diwawancarai.

Namun tidak demikian yang terjadi sekarang ini, wartawan yang mendatangi calon narasumber, terkadang hanya berbekal kalimat “Silaturahim” kalimat silaturahim seakan menjadi kalimat sapujagat bagi mereka, bahkan terkadang menjadi hal paling penting di atas urusan segalanya, mereka minta diprioritaskan, meskipun narasumber sedang ada kepentingan yang sangat pribadi pun seakan masih kalah pentingnya dengan kalimat sapujagat tersebut.

Pada sisi lain, jurnalis yang memiliki intensitas tinggi, mereka alergi dengan sekelompok sapujagat, yang langsung maupun tak langsung membuat kondisi mereka semakin parah, karena tidak adanya edukasi terhadap kelompok lain yang “Seprofesi” organisasi, dan serikat wartawanpun juga tidak melakukan edukasi terhadap mereka para pasukan sapujagat, jadi ini keadaan menjadi naif.

Setidaknya ada secercah harapan baru bagi kita untuk bisa membawa mereka ke profesi wartawan yang profesional, dengan adanya aturan baru pemerintah terkait UKW, dan Munculnya lembaga sertifikasi profesi LSP Pers Indonesia yang tentunya miliki tempat uji kompetensi TUK diberbagai tempat.

SITI NUR KHOLIFAH, S.H. (Pimred).
Tajuk rencana ini saya persembahkan sebagai pemenuhan tugas UKW tingkat Utama, terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *