Jombang, HarianForum.com – Rapat Paripurna dengan rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Perkebunan Panglungan dan Perumda Aneka Usaha Seger telah mencapai final. Final dari pembahasan penyertaan modal dua perumda itu ditandai dengan penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) antara Bupati dan Pimpinan DPRD Jombang di Gedung DPRD Kabupaten Jombang, Senin (23/5/2022)
Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang menyampaikan bahwa telah ditandatangani Perda antara DPRD Jombang dan Bupati Jombang.
“Dari pendapat Bupati yang terakhir telah menyetujui menjadi Perda Kabupaten Jombang pada tahun 2022 ini, artinya kami telah menerima dari persetujuan itu dan telah ditandatangani bersama antara DPRD dan Bupati,” kata Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi usai pimpin rapat Paripurna.
Rangkaian proses pembahasan Raperda menjadi Perda menurut Mas’ud telah sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana yang selama ini dilakukan DPRD ketika pembahasan Raperda Inisiatif maupun Raperda Partisipatif.
Sementara itu, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab pada saat memberikan pendapat akhir pada rapat paripurna, menyampaikan harapannya agar dua Perumda Perkebunan Panglungan dan Aneka Usaha Seger dapat berbenah dan memberikan kinerja terbaiknya setelah mendapatkan persetujuan penyertaan modal.
“Harapannya dengan penyertaan modal ini dapat memberikan kinerja atas pengelolaan BUMD menuju kearah yang lebih baik. Kedua adanya pembinaan dan pengawasan dari dewan pengawas secara lebih intensif atas pengelolaan dana dan pelaksanaan kinerja BUMD oleh direktur dan jajarannya,” ujar Mundjidah Bupati Jombang.
Kisaran Besaran modal yang disetujui DPRD kepada Perumda Perkebunan Panglungan sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk Perumda Aneka Usaha Seger sebesar Rp 8,164 miliar. Modal tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada masing-masing perumda pada tahun 2022 dan tahun 2023.