Nganjuk, HarianForum.com- Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengukap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk mulai bulan Juli hingga Agustus 2021 dengan 19 kasus nakotika dan okerbaya dengan 25 tersangka. Demikian antara lain disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Kamis (23/09).
Lebih lanjut, AKBP Jimmy mengatakan dari 25 tersangka tersebut satu diantarnya masih dibawah umur yang terjerat kasus Okerbaya (Obat Keras Berbahaya) dan dua orang wanita yang terjerat kasus narkotika jeis sabu. “Dari kasus narkotika kami berhail mengamankan sebanyak 20 tersangka dan dari kasus Okerbaya kami mengakankan 5 tersangka,” tutur Kapolres Nganjuk.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan dari 20 tersangka kasus narkotika ini, sebagai pengedar dan pemakai sabu, para terngsangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari para bandar atau pengedar daru luar Kab. Nganjuk mulai dari Kediri, Mojokerto, dan Madiun yang kemudian diedarkan di wilayah Kab. Nganjuk.
Sedangkan, para tersangka pengedar Okerbaya jenis Pil Dobel L mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kab. Nganjuk dan menyasar semua kalangan baik pelajar, pemuda, maupun pekerja.
Maka dari itu, dengan adanya pengukapan kasus ini, Kapolres Nganjuk berharap peran dari masyarakat dari semua kalangan untuk membantu mewujutkan situasi kamtibmas yang kondusif, “Karena dalam pengungkapan kasus ini, membutuhkan peran masyarakat dan stackholder dalam memberikan informasi,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangkas kasus narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan tersengka kasus okerbaya dijerat pasal 196 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Sedangkan untuk anak dibawah umur kami akan selahkan ke balai perlindungan anak,” pungkas Kapolres.(red/bs)