Nganjuk, HarianForum.com- Dalam rangkan menciptakan kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Nganjuk, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan dengan 18 tersangka di bulan Agustus – September 2021. Demikian antara lain disampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Jimmy Tana dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (20/09).
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, 9 kasus kejahatan tersebut mulai dari Pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, Undang – undang Darurat, penyeroyokan, dan tipu gelap.
Sedangkan, dari 18 tersangka tersebut 5 orang diantaranya masih dibawah umur yang terjerat kasus pengeroyakan dan 2 orang wanita dengan kasus tipu gelap.
“Kedua tersangka tipu gelap ini adalah HBR (26) dengan modus menyewa kendarakan yang kemudian tidak dikembalikan dan FPN (24) dengan modus penggelapan uang terkait Jual beli susu bear brand. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya AKBP Jimmy.
Diketahui, HBR warga Kabupaten Mlanga bersama PS (40) warga Kabupaten Sidoarjo menyewa mobil Xenia warna silver selama 2 hari yang akan digunakan untuk mengangkut barang untuk pindah kos – kosan di Balowerti Kota Kediri.
Namun setelah 2 hari, karena mobil tidak dikembalikan, korban menghubungi tersangka, namun tersangka meminta waktu untuk menyewa kembali selama 1 minggu. Setelah 1 minggu ternyata juga tak kunjung dikembalikan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Sedangkan, terkait kasus penggelapan uang terhadap tersangka FPN, berawal saat korban ingin membeli susu bear brand dalam jumlah banyak, yang kemudian kenal tersangka FPN yang mengaku bernama Putri sebagai sales susu bear brand.
“Singkat cerita, korban berkomunikasi dengan tersangka dan terjadi kesepakatan jual beli 100 slop susu dengan jumlah uang sebesar Rp. 19.927.000, namun setelah korban mentranfer uang tersebut, barang tidak dikirim bahkan nomor korban diblokir oleh tersangka,” pungkas Kapolres Nganjuk.(Red/Bs)