BANYUWANGI HarianForum.com, – Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan beberapa pelaku pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu dengan barang bukti laptop, printer, dan kertas cetak antigen palsu. Dengan modus menawarkan kerjasama pelaksanaan rapid antigen dengan hasil negative tanpa harus test. Atas kejadian ini salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.
“Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara,” jelas Nasrun.
Dokumen ini digunakan untuk keperluan penyebrangan ke pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya, kata AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/8/2021).
Bisnis ini sudah berjalan tiga bulan lamanya ujar Nasrun. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu sebanyak 48 kali.
Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (hms)