Nganjuk, HarianForum.com- Tiga pria asal Kediri berhasil diamankan team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin tanggal 17 Mei 2021 lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Tiga pria tersebut ialah DAN (26) warga Ds.Blimbing, Kec. Tarokan, Kab. Kediri, NUR (33) warga Ds. Kerep, Kec. Tarokan, Kab. Kediri, dan SUH (23) warga Ds. Blimbing, Kec. Tarokan, Kab. Kediri,” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto.
Lebih lanjut, kata Iptu Supriyanto, tiga pria tersebut diamankan di TKP yang berbeda yakni Di Kamar Hotel Shinta termasuk Ds. Pelem, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk, Di rumah termasuk Dsn. Cabak, Ds. Kerep, Kec. Tarokan, Kab. Kediri, dan Dirumah termasuk Dsn. Blimbing, Ds. Blimbing, Kec. Tarokan, Kab. Kediri.
Hal itu berawal, team Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 23.00 wib berhasil mengakankan tersangka DAN di kamar hotel Shinta, pada saat dilakukan penggeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,24 gram, dan 1 buah HP.
“Dari pengakuan DAN narkotika jenis sabu itu adalah pesanan teman perempuanya yang warga Kertosono yang kini masih dalam pencariaan, selain itu ia juga mengaku membeli sabu dari NUR,” ungkap Iptu Supriyanto.
Selanjutnya Team Satresnarkoba melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan dan penggledahan tersangka NUR dan ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,42 gram, 0,24 gram, 0,25 gram, 0,39 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,44 gram, 0,27 gram, 0,37 gram, Uang hasil penjualan shabu sebesar Rp. 350.000,- dan 1 buah HP.
“Dari hasil introgasi tersangka NUR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari SUH, dan selanjutnya pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekira jam 04.30 Wib dilakukan pengembangan penangkapan terhadap SUH dirumahnya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang dibungkus grenjeng rokok, 1 buah plastik klip kecil, 1 buah sedotan plastik warna putih yang diselotip warna hitam, 1 buah korek api, Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 650.000,- dan 1 buah HP yang digunakan sebagai alat komunikasi saat transaksi.
Menurut pengakuan tersangka SUH, narkotika jenis sabu yang dijual kepada tersangka NUR tersebut didapat dengan cara membeli dari Gondrong warga Sidoarjo yang kini masih dalam pengembangan,
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit Idik 1 dan unit idik 2 Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)