Nganjuk, HarianForum.com- Dua pria asal Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk yakni MH (26) dan MF (18) yang sehari – hari bekerja sebagai penjual bakso dan di bengkel motor ini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya kedua pria tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis pil double L.
Menurut Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, hal itu berawal dari informasi masyarakat kecamatan Warujayeng tentang adanya peredaran narkoba selanjutnya unit dua satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap 2 pria tersebut.
Pada hari Jumat tanggal 24 April 2021 sekitar jam 11 WIB polisi berhasil mengamankan 2 orang yakni THT warga Patianrowo Kabupaten Nganjuk dan MH di hotel sederhana termasuk Desa Baron Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan THT ditemukan barang bukti yakni berupa apa pil dobel L sebanyak 7 butir pil double l yang dibungkus grenjeng rokok. Menurut keterangan THT dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari MH yang pada saat itu itu berada di lokasi.
Sedangkan terhadap tersangka MH polisi berhasil mengamankan 1 buah HP warna hitam yang digunakan sebagai alat komunikasi jual beli okerbaya pil double l MH mengaku agar biaya jenis pil double l tersebut merupakan pesanan teman perempuannya.
Menurut pengakuan MF dirinya membeli produk tersebut dari BST warga Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang saat ini masih dalam pengembangan.
Atas kejadian tersebut kedua twrsangka dijerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(bs)