Kediri, HarianForum.com- BSN yang tak lain merupakan wakil direktur CV. Adhi Djojo resmi melaporkan MBK selaku Direktur CV. Adhi Djojo resmi dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Kediri.
Pasalnya, pelaporan tersebut bermula dari adanya laporan atau somasi dari PT. Antariksa yang menagih hutang kepada CV. Adhi Djojo.
Saat menggelar rilis di Luv Kitchen & Lounge Kediri, Kuasa Hukum BSN, Purwoko SH mengatakan, terkait hutang tersebut seharusnya sudah terbayarkan oleh MBK. Pasalnya, semua pendapatan perusahaan ada di dalam rekening MBK, baik berupa uang tunai ataupun non tunai.
“Kami telah melaporkan dengan dugaan tindak pidana penggelapan itu ke Polres Kediri, karena uang sudah terkuasai dan dimiliki oleh MBK itu sudah jelas pasalnya,” ungkap Purwoko SH, Senin (16/11).
Selain itu, melalui kuasa hukumnya, BSN juga menjelaskan, pada bukaan Januari 2020 Direktur CV. Adhi Djojo menyatakan bahwa perusahaan memiliki hutang sebanyak 8,5 milyar ke pihak ketiga yang digunakan untuk membiayai perusahaan.
“Lalu, manajemen meminta laporan kerja masa bulan Agustus 2019 sampai Maret 2020. Namun, hingga saat ini belum pernah dipertanggungjawabkan. Bahkan, dalam catatan managemen Agustus 2019 hingga Maret 2020 terdapat omzet 11 milyar,” tegasnya.
Karena kejadian tersebut, kini CV. Adhi Djojo mengalami kerugian sebesar 4M yang diduga diselewengkan oleh MBK warga Desa Babadan RT/RW 005/002 Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Direktur CV. Adji Djojo terhitung sejak September 2019 hingga Maret 2020.
Lebih lanjut kata Purwoko SH, bahwa kliennya juga sudah mengklarifikasi Admin CV. Adhi Djojo terkait pengeluaran dan keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.
“Penggunaan dana kurang lebih sebesar 4 milyar tersebut tidak diketahui oleh klien kami bahkan oleh komisarisnya. Bahkan, beberapa kali klien kami berusaha untuk meminta pertanggungjawaban akan tetapi hingga kini tidak ada komunikasi yang baik,” ujarnya.(Red)