Nganjuk, HarianForum.com- Maraknya kasus pengeroyokan yang terjadi di kab. Nganjuk, Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek dengan mengamankan sebanyak 8 tersangka salah satunya masih di bawah umur.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, kasus pertama terjadi di jalan umum Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek pada hari Minggu 24 Januari 2021. Tersangka berhasil ditangkap sebanyak 8 orang yakni SP, SU, YL, RA, AW, MS. Dan AF yang tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
“SP bersama keenam tersangka lainnya melakukan pengeroyokan terhadap FB warga Kecamatan Berbek dengan cara memberhentikan korban lalu menghadang hingga mengakibatkan korban terjatuh. Lalu tersangka melakukan pemukulan, menendangi dan merusak sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres.
Kasus kedua terjadi di Dusun Betek Desa Sumberwindu Kecamatan Berbek dengan mengamankan satu tersangka yakni ABH (22) warga Desa Kecubung RT/RW 06/02 Kecamatan Pace.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadi menghimbau kepada masyarakat, untuk betul-betul memperhatikan dan mengawasi pergaulan putra-putrinya, jangan sampai terjadi hal-hal yang merugikan dan meresahkan masyarakat.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal 170 ayat (1),(2) ke-1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(bs)