Politik dan Pemerintahan

Sandur Manduro Diakui Sebagai Kesenian Warisan Budaya Tak Benda

263
×

Sandur Manduro Diakui Sebagai Kesenian Warisan Budaya Tak Benda

Sebarkan artikel ini
Tampak Gubernur Soekarwo Saat Menyerahkan Piagam

Jombang, HarianForum.com – Kesenian Topeng Sandur merupakan kesenian asli Jombang yang hanya ada di Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Oleh karena itu pertunjukan ini disebut dengan Topeng Sandur Manduro.

Karakter dan ciri pertunjukan Topeng Sandur Manduro sangat erat kaitannya dengan sejarah Desa Manduro dan karekter masyarakatnya. Desa Manduro merupakan salah satu desa yang sangat terpencil di wilayah Kabupaten Jombang.

Secara geografis Desa Manduro terletak di ujung paling utara wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya berada di perbukitan kapur yang merupakan perbatasan Kabupaten Jombang dengan Kabupaten Lomongan. Kehidupan masyarakat Manduro sangat sedehana, mayoritas mata percahariannya adalah bertani.

WE.Tjitrawatie Kepala Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar) Jombang mengatakan, upaya untuk melestarikan kesenian Sandur Manduro ini terus dilakukan Pemkab Jombang. Salah satunya yakni dengan terus memberikan pembinaan.

“Kita bersama Mahasiswa Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Bahasa dan Seni Univesitas Negeri Surabaya, pernah bekerja sama dalam pelatihan yang diberi judul Pelatihan Pengembangan Bentuk Penyajian Kesenian Topeng Sandur Bagi Seniman di Kabupaten Jombang.” Ungkapnya.

Bupati Nyono Suharli mengaku bangga karena kesenian asli dari Desa Manduro ini akhirnya diakui sebagai warisan budaya oleh pemerintah pusat.

“Kedepan melalui dinas terkait akan terus kita kembangkan agar kesenian tari sandur bisa terus lestari.” Harapnya.

Selain dengan memberikan pembinaan, pihaknya akan mengajak tampil di sejumlah event nantinya.

Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan penetapan ini melibatkan semua pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah, BPNB, dan stakeholder.

Dengan demikian diharapkan kepedulian masyarakat akan pentingnya Pelestarian Warisan Budaya Takbenda Indonesia akan semakin meningkat.

Budaya Takbenda yang akan ditetapkan adalah Budaya Takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003, yaitu tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Adapun rangkaian kegiatan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah Rapat Persiapan Internal, Rapat Pembahasan Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Rapat Koordinasi I Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Rapat Koordinasi II Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Verifikasi data usulan karya budaya, Rapat Koordinasi III Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh tim ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang outputnya adalah rekomendasi penetapan budaya takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Perayaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berbentuk penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam Proses Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibentuk Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang terdiri atas 15 orang yang ahli di bidang kebudayaan. Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan.

Pada dasarnya wewenang dari Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah melakukan kajian atas berkas yang diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat, lalu menyusun dan menetapkan mekanisme kerja, melakukan klasifikasi atas kriteria Warisan Budaya Takbenda Indonesia sesuai dengan pedoman pemerintah, meminta keterangan dari Balai Pelestarian Nilai Budaya, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang mendaftarkan budaya takbenda, kemudian melakukan verifikasi budaya takbenda yang akan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, dan merekomendasikan budaya takbenda yang memenuhi kriteria sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada pejabat yang berwenang. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *