Surabaya, HarianForum.com- Empat warga Pasuruan yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diduga terlibat kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.
Pasalnya, ujaran kebencian dan ancaman itu tersebar di media sosial grup WhatsApp dan video konten YouTube dengan nama akun “Pasuruan Amazing”. Dalam video tersebut mereka mengancam akan menggorok Mahfud MD karena dinilai telah berperilaku kurang ajar kepada Rizieq Shihab, Senin (14/12/2020).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa keempat tersangka tersebut adalah MN atau GN (38), AH (39), MS (37) dan SH (40).
“Awalnya polisi mendapat laporan tentang konten video ancaman berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq’ yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik tersangka MN. Dan yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok. Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap MN dirumahnya Dusun Warungdowo Selatan Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, pada hari Jumat.
“Dengan adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini, anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan beberapa pelaku sebagai tersangka,” tambah Gidion.
Lebih lanjut kata Gidion, konten tersebut juga telah disebarluaskan oleh tiga tersangka lainnya yaitu AH, MS, dan SH di tiga grup WhatsApp yang berbeda, dan keempatnya juga ditangkap pada hari yang sama.
“Keempat tersangka mengaku sebagai anggota dan simpatisan FPI. Selain itu salah satu grup yang diikuti mereka bernama Front Pembela IBHRS,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman 6 tahun penjara.(Red)