Nganjuk, HarianForum.com- Diberitakan sebelumnya, Muzaki (40) warga Desa Kemlokolegi Kec. Baron Kabupaten Nganjuk telah melaporkan BS ke Mapolres Nganjuk melalui Kuasa Hukumnya Ristika Wahyu Prasetyo SH, karena merasa tertipu oleh rekan bisnisnya tersebut senilai 350 juta.
Hal itu berawal pada tahun 2018, yang saat itu BS menawarkan kepada BS untuk itu invetasi di bisnis tambang. Namun, stelah Muxaki menginves uangnya sebesar 350juta, hingga sekarang tak kunjung kembali.
Karena hal itu, di Jl. Yos Sudarso Nganjuk, Senin (22/11/2020) BS melalui Kuasa Hukumnya Purwoko S.H, yang akrap disapa Gus Baha ini bersama Hariono SH, MH. M.Kn angkat bicara.
“Terkait laporan saudara Muzaki di Mapolres Nganjuk tempo hari, Clien kami juga korban, dan uang sebesar 350 juta yang dimaksut tersebut sudah ditranfer kepada SPD,” ujar Purwoko, SH.
Secara kronologis Kuasa Hukum BS menjelaskan, setelah beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa pihak, memang benar adanya kesepakatan untuk melakukan kerjasama operasi KSO terhadap PT TKMI ditahun 2018 lalu dengan sepakat membuat PT baru, dan mereka telah mendaftarkan nama PT baru tersebut ke notaris di daerah Tepus, Kec. Ngasem Kabupaten Kediri,” lanjut Purwoko, SH.
Atas dasar itulah mereka sepakat menggabungkan uang BS, Novi A. dan Muzaki (pelapor) namun, kesepakat membuat akta pendirian untuk PT baru inipun tidak lancar dan mengalami kendala karena SPD tidak kunjung datang untuk tanda tangan dihadapan notaris, meskipun uang pelapor yang ditranferkan kepada BS telah ditranferkan kepada SDP dengan bukti tranfer tahun 2018.
“Kami masih menyimpan buktinya” tandas Harianto, SH. MH. MKn menyambung peryataan Purwoko “Jika saat ini Clien kami dilaporkan oleh saudara Muzaki, sebenarnya klien kami pun juga korban saudara SPD, karena hingga saat ini uang BS belum juga dikembalikan oleh SPD meskipun PT TMKI saat ini telah di KSO kan kepihak lain,” pungkas Hariono, SH. MH.M.Kn.(Red)