Tuban, HarianForum.com- Guna mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menerapkan pembatasan jam malam. Aktivitas masyarakat saat malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam itu menyusul kembalinya Tuban menjadi zona merah Covid-19. “Mulai besok sampai 15 hari kedepan kita berlakukan kembali jam malam. Serta, mulai hari ini tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah, kita sediakan tempat untuk isolasi,” ujar Bupati Tuban, H. Fathul Huda dalam jumpa pers di Pendopo Kridho Manunggal Tuban, Senin (31/8).
Semua itu, tertuang dalam Perbup Nomor 65 tahun 2020 sebagai tindaklanjut dari Inpres 6 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya mencegah dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Kedepan, secepatnya diterbitkan Surat Edaran terkait pemberlakuan jam malam ini, dan berlaku untuk semua aktivitas masyarakat. Mulai bidang ekonomi, maupun tempat hiburan.
“Semua kegiatan ditutup kecuali bidang kesehatan. Sudah kami perhitungkan, kebijakan ini tidak akan mengganggu perekonomian, karena diatas jam itu kegiatan ekonomi sudah mulai sepi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, langsung dikenakan sanksi mulai teguran, lisan, tertulis, administrasi, dan denda bagi perorangan atau lembaga, serta pencabutan ijin bagi pelaku usaha.
“Denda sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 300 ribu untuk lembaga, sampai pencabutan ijin usaha,” tutur Bupati.
Berbagai upaya telah dilakukan pemkab setempat dalam menekan penyebaran Covid-19. Namun demikian, kebijakan yang diambil perlu dilakukan evaluasi untuk melihat efektivitas dalam penerapannya.
“Kalau tidak ada perubahan semala seminggu kedepan, kita lakukan evaluasi secara menyeluruh kebijakan yang telah diambil. Termasuk penutupan kembali tempat wisata dan hiburan malam, serta tempat-tempat masyarakat banyak berkumpul,” pungkasnya.(tbn01)