Nganjuk, HarianForum.com- Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam sehari berhasil meringkus tiga tersangka kasus narkoba, diantaranya RH (26th) Ds. Sambirejo Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk, DMZ (21th) warga Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk dan ABR (28th) warga Ds. Ngasem Kec. Jatikalen Kab. Nganjuk.
Hal tersebut bermula sekira jam 01.30 wib di area parkir Pasar Sukomoro Tim telah melakukan giat Ops Tumpas Semeru 2020 dan mencurigai RH yang saat ibu berada ditempat tersebut, selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan kedapatan memiliki shabu.
Pada saat diintrograsi, Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto Melalui Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yulimantara mengatakan, RH mengaku mendapatkan shabu tersebut dari DMZ yang saat itu juga berada di dalam mobil yang sedang parkir di halaman Pasar Sukomoro.
“Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap DMZ, tersangka ini menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Dian warga Ds. Ngasem, Kec. Jatikalen, Kab. Nganjuk,” ujarnya.
Kemudian dalam ops Tumpas Semeru 2020 Polisi melakukan pengembangan dan kembali berhasil meringkus ABR yang berada dirumah calon istrinya termasuk di Lingkungan Bulurejo Kel. Warujayeng, Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk.
“Dari hasil interograsi, menurut keterangan ABR, dirinya mendapatkan shabu tersebut dari RULI warga Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo dengan cara di ranjau di suatu tempat yang sudah di sepakati,” ungkapnya.
Selain meringkus tiga tersangka tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang buktik dari masing – masing tersangka diantaranya, barang bukti dari RH Polisi mengamankan 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,52 gram besarta bungkusnya, 1 buah plastik klip yang diduga shabu berat 0,47 gram beserta bungkusnya, 3 buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 buah tisu bekas bungkus shabu, 1 buah grenjeng rokok bekas bungkus shabu, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya, dan 1 buah HP.
Selanjutnya barang bukti dari DMZ Polisi mengakankan, 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,49 gram besarta bungkusnya, 1 buah plastik klip yang diduga shabu berat 0,49 gram beserta bungkusnya, 2 buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya,
1 unit mobil Toyota Calya No. Pol.W 1460 TV, dan 1 buah HP.
Sedangkan barang bukti dari ABR Polisi berhasil mengamankan 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 0,25 gram besarta bungkusnya, 1 buah plastik klip yang diduga shabu berat 0,43 gram beserta bungkusnya, 1 buah plastik klip yang diduga shabu berat 1,12 gram beserta bungkusnya, 3 buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah tas warna coklat, Seperangkat alat hisap / bong, dan Uang hasil penjualan sebesar Rp. 600.000,-
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Rony.(Red)