Hukum & KriminalitasPeristiwa

11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Sulteng Terungkap, Ada Kades Guru Hingga Polisi

526
×

11 Tersangka Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Sulteng Terungkap, Ada Kades Guru Hingga Polisi

Sebarkan artikel ini

Sulteng, HarianForum.com – Kasus viral rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa gadis berusia 16 Tahun di sulteng, kini tengah memasuki babak baru. Kepolisian mengungkap siapa saja nama-nama pelaku rudapaksa yang diketahui berjumlah 11 orang yang berasal dari berbagai profesi, yakni Kepala Desa, Guru hingga anggota Brimob.

Sebelumnya, gempar diberitakan gadis asal Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dirudapaksa oleh 11 orang yang berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Kronologi lengkap kejadian naas tersebut bermula saat RI (16 Tahun) pada Juli 2022 k
mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah untuk memberikan bantuan logistik. Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.

Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku. Korban dijanjikan bekerja di sebuah rumah makan.

Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu, mengancam korban dengan senjata tajam hingga diiming-iming uang Rp. 500.000

Kini, penetapan 11 tersangka tengah berjalan alot. Saat dimintai keterangan, para pelaku mengaku tak hanya melakukan sekali persetubuhan melainkan berulang kali. Dari 11 nama yang disebutkan korban, kepolisian baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sedangkan satu orang yang diduga berasal dari brimob masih didalami keterlibatannya.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono membeberkan inisial nama pelaku, yakni EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa). Sedangkan pelaku lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Para pelaku diancam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu. Korban yang masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut, datang didampingi ibu kandungnya berbekal hasil visum dari RSUD Anuntaloko Parigi.

Saat ini korban sedang dalam masa perawatan dan pemulihan karena mengalami kerusakaan pada bagian rahim. (*berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *