Blitar-HarianForum.com, Seorang warga negara Malaysia berinisial HA (44) akan segera dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar setelah kedapatan tinggal melebihi izin hingga 290 hari. HA diketahui menetap di Kabupaten Tulungagung bersama istrinya yang merupakan warga setempat.
Menurut pihak imigrasi, HA sebenarnya memiliki kesempatan untuk pulang ke Malaysia, tetapi memilih tetap tinggal karena terlibat permasalahan keluarga dengan istrinya di Tulungagung. “Kita sudah berkoordinasi dengan kedutaan besar Malaysia dan keluarga yang bersangkutan. Deportasi akan segera dilakukan,” ujar Arief Yudhistira, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Deportasi ini menjadi konsekuensi atas pelanggaran aturan keimigrasian Indonesia. Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing (WNA) lainnya agar mematuhi aturan izin tinggal.
Sepanjang tahun 2024, Kantor Imigrasi Blitar telah mendeportasi tiga WNA, termasuk HA. Dua lainnya adalah warga negara Pakistan dan Singapura. Deportasi ini dilakukan dengan larangan masuk kembali selama enam bulan, sesuai Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Arief menegaskan, pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat tanpa toleransi bagi pelanggaran. “Kami ingin memastikan semua warga asing di wilayah kerja kami menaati aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.