Jombang, HarianForum.com – Desa Karang Pakis, Kecamamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang terletak di wilayah utara Brantas Kabupaten Jombang dengan pendapatan desa sebesar Rp.1.450.523.349,23, dana tersebut merupakan hasil dari beberapa sumber pendapatan, antara lain Hasil Usaha Desa, Hasil Aset Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota, dan lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Dana sebesar tersebut digunakan oleh Pemerintah Desa Karang Pakis sesuai dengan aturan dan perencanaan yang sudah disepakati oleh pemerintah Desa dan BPD, hal ini disampaikan oleh Waridi selaku kepala desa.
Diakui Waridi, lembaga-lembaga desa yang ada semua bekerja sama demi kemajuan Desa Karang Pakis, dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk diantaranya, bidang Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan yang biasa disebut Siltap, semuanya sesuai dengan ketentuan.
Demikian juga Kegiatan Operasional Kantor Desa, berdasarkan ketentuan yang berlaku biaya ini ditanggung dan diambilkan dari dana yang diperoleh dari sumber pendapatan desa. Termasuk didalamnya ada beberapa bidang kegiatan, diantaranya Kegiatan Operasional BPD, Kegiatan Operasional RT/RW, Pengembangan Sistem Administrasi dan Informasi, Kegiatan Pembangunan/Perbaikan Kantor Desa, Kegiatan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Kegiatan Pendataan Potensi Desa/Profil Desa.
Desa Karang Pakis tersebut memiliki beberapa dusun, antara lain Dusun Grobokan, Dusun Karang Pakis, Dusun Karangdon, Dusun Pumpungan, Dusun Karang Anom, dan Dusun Karang Jati.
Dusun-dusun tersebut diatas telah merata menerima manfaat pembangunan dari sumber dana desa, sehingga Dana Desa yang ada di Desa Karang Pakis sesuai dengan sasaran dan juga sesuai kebutuhan masing-masing dusun, baik itu DD I maupun DD II. (yog/yun/nur)