Kamis , Desember 7 2023
248 views
Petugas Saat Mengamankan Pelaku Beserta Barang Bukti di Polres Jombang

Warga Mojoagung Jombang Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu

Jombang, HarianForum.com – Unit II Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (16/2/18) sekitar pukul 08.05 WIB di sebuah rumah di Dusun Gambiran Utara, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Naharul Mashuda alias Togog (32) tertangkap tangan memiliki, menguasai dan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) jo 112 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, pada tahun 2016 pelaku juga pernah dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun di Lapas Narkotika Madiun karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,04 gram (berat bersih 1,5 gram), 3 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,10 gram (berat bersih 4,81 gram), 2 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,11 gram (berat bersih 4,82 gram), 2 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,12 gram (berat bersih 4,83 gram).

Serta 1 buah timbangan elektrik, uang sebesar 400 ribu, 2 buah HP berikut simcard, 6 pak plastik klip kosong, dan 1 buah gunting. (tof/nur)

Check Also

Musibah, Rumah Terbakar Satu Hari Menjelang Hajatan Telan Kerugian Ratusan Juta

Tuban, HarianForum.com– Musibah kebakaran yang meratakan 1 rumah terjadi di Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *