Jombang, HarianForum.com – Unit II Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Jumat (16/2/18) sekitar pukul 08.05 WIB di sebuah rumah di Dusun Gambiran Utara, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Naharul Mashuda alias Togog (32) tertangkap tangan memiliki, menguasai dan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) jo 112 (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada tahun 2016 pelaku juga pernah dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun di Lapas Narkotika Madiun karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,04 gram (berat bersih 1,5 gram), 3 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,10 gram (berat bersih 4,81 gram), 2 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,11 gram (berat bersih 4,82 gram), 2 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,12 gram (berat bersih 4,83 gram).
Serta 1 buah timbangan elektrik, uang sebesar 400 ribu, 2 buah HP berikut simcard, 6 pak plastik klip kosong, dan 1 buah gunting. (tof/nur)