Tuban, HarianForum.com- Sebanyak 72 warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menerima kompensasi bangunan dari dampak uji seismik yang dilakukan oleh Pertamina Hulu Energi Tuban East Java PHE TEJ, Jum’at ( 27/12/2019).
Pemberian kompensasi yang diberikan di Balai Desa setempat tersebut langsung diberikan kepada warga yang rumahnya terdampak.
Salah satu warga penerima kompensasi Sutikah (55th) yang menerima kompensasi sebesar lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah, mengungkapkan bahwa rumahnya mengalami kerusakan retak dinding pada saat uji seismik yang dilakukan oleh Pertamina dengan menggunakan truk vibrosis, dan Alhamdulillah hari ini saya menerima kompensasi yabg telah dijanjikan oleh pihak PHE.
“Alhamdulillah uang ganti rugi ini akan saya gunakan untuk memperbaiki tembok saya yang retak,” Ungkapnya saat ditemui di balai Desa.
Sementara itu Humas Pertamina PHE Ulin Najaha, mengatakan, ini merupakan pemberian kompensasi kegiatan survei seismik 3D diKabupaten Tuban, yang menggunakan alat vibrosis di wilayah pemukiman, Pemberian konpensasi ini meminimalisir dampak dari kegiatan survei seismik terhadap lahan penduduk dan bangunan.
“Pada hari ini kami mulai melakukan pembayaran ganti fisik lingkungan, atau pembayaran ganti rugi fisik bangunan, bagi warga dan fasilitas umum yang terkena dampak, ujie seismik yang menggunakan alat vibrosis,” jelasnya saat berada di Balai Desa Padasan.
Ia juga mengungkapkan dalam pemberian kompensasi di Desa Karanglo ini kurang lebih ada 72 warga yang menerima ganti rugi bagunan yang terdampak, pembayaran ganti rugi tersebut sesuai dengan harga dari dinas PUPR, Kabupaten Tuban yang dihitung menggunakan standar bangunan negara.
“Pembayaran ini, kami menggunakan satuan harga dari dinas PUPR Kabupaten Tuban dan tentunya harga ini bisa menjadi acuan yang baik, karena harga ini menggunakan standar bangunan negara, seharusnya dengan harga yang ditentukan oleh dinas PUPR tersebut agar warga bisa puas akan ganti rugi yang kami berikan,” Jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, dari desa yang sudah selesai Ujie Seismik, dan untuk warga lain bisa mengambil contoh dari Desa – Desa yang sudah menerima kompensasi bangunan, bahwa tidak ada dampak yang merugikan masyarakat, kalau memang ada dampak yang kecil kita akan ganti rugi yang sesuai.
“Untuk ganti rugi bangunan yang retaknya sampai dalam atau tembus kita ganti empat ratus sembilan puluh ribu per meter persegi,” pungkas Ulin. (Tbn01)