Tulungagung, DemokrasiOnline.com- Polisi tidak tinggal diam dengan adanya berita yang sudah viral akhir-akhir ini terkait maraknya pencurian ikan gurami di kolam warga masyarakat khususnya di wilayah Ngunut yang sangat meresahkan.
Namun, baru-baru ini aksi pelaku diketahui pemilik korban ketika mencuri ikan sehingga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan kepada polisi yang saat itu sedang berpatroli, Selasa (3/3/2020).
Pelaku berinisial AS (50) warga Desa Trenceng Kecamatan Sumbergempol kabupaten Tulungagung salah satu dari empat pelaku pencuri ikan gurami milik Sutaryo (48) warga Desa Purworejo Kecamatan Ngunut akhirnya memilih menyerahkan diri pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya, warga Desa Purworejo juga sudah menangkap WA (23) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu di lokasi kejadian ketika melakukan aksinya namun terdapat 2 pelaku lain yakni CW dan AR melarikan diri sehingga menjadi DPO Polisi.
Hasil keterangan dari pelaku yang sudah berhasil ditangkap yakni sudah beberapa kali melakukan pencurian dan otak kejahatan tersebut adalah CW selain berperan sebagai penunjuk target, juga bertugas yang menjual ikan-ikan hasil curian.
Saat ini ke 2 pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut dan 2 pelaku lain menjadi DPO Polisi.
Diharapkan warga masyarakat yang memiliki kolam ikan agar tetap waspada meskipun pelaku sudah berhasil ditangkap namun masih ada 2 pelaku lain yang menjadi DPO dan pelaku-pelaku lain yang meresahkan masyarakat.(Red)