Blitar, Harian Forum.com – Masa kampanye yang digelar mulai tanggal 28 November 2023 bagi calon Presiden dan calon Wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun kabupaten dan kota telah berakhir dengan batas waktu yang ditentukan tanggal 10 Februari 2024.
Sedangkan masa tenang diawali tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 merupakan rangkaian tahapan hingga pada diselenggarakan pemungutan suara pemilihan umum.Merujuk dari undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum.
Memasuki masa tenang pemilihan umum, peserta dan tim kampanye pemilu tidak diberbolehkan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.Sebaliknya peserta dan tim kampanye pemilu juga dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada para pemilih untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota termasuk anggota DPD tertentu.Selain pelaksana, peserta dan tim kampanye, media massa baik media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, pada masa tenang
tidak diperbolehkan melakukan pemberitaan, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau dengan bentuk yang lain yang memuat tukuan mengarahkan kepentingan kampanye yang dapat menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu, juga tidak terkecuali lembaga survei selama masa tenang dilarang mengumumkan hasil survei yang mempunyai keterkaitan dengan pemilihan umum.
Pada pemungutan atau pencoblosan suara yang diselenggarakan pada tanggal 14 Pebruari 2024, para pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau DPT pada saat menggunakan hak pilihnya, disyaratkan membawa dokumen pemberitahuan pemungutan suara dan kartu tanda penduduk elektronik untuk diperlihatkan kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS.
Ada yang perlu mendapatkan perhatian dan diingat oleh calon pemilih yang akan menggunakan hak pilih, bahwasanya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS dipastikan bakal melarang pemilih membawa telepon genggam serta alat perekam yang lain pada saat di bilik suara.Larangan tersebut mengacu pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 ayat 1 huruf e, yang menyebutkan sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di bilik suara.
Sedangkan larangan melakukan dokumentasi hak pilih di bilik suara telah termuat dalam pasal 28 ayat 2
PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, dijelaskan pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.Adapun untuk sanksi pengambilan foto maupun perekaman pada saat di bilik suara, dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 500 undang – undang pemilihan umum berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.(Ans).