Nganjuk – Harianforum.com Hari selasa 20 januari 2026 pemerintah daerah kabupaten nganjuk melakukan rapat sosialisasi kamus usulan aspirasi pembangunan daerah, yang bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk. Rapat ini berlangsung dengan dipimpin oleh Ketua DPRD Tatit Heru Tjahjono, S.Sos., Wakil Ketua DPRD I H. Ulum Basthomi, S.Ag., dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro, S.T., serta jajaran pejabat pemerintah daerah dan Kapolres Kabupaten Nganjuk sebagai saksi jalannya rapat paripurna.
Pembahasan yang dilakukan dalam rapat paripurna ini mencakup tentang pengesahan dan penetapan rancangan keputusan dprd kab. Nganjuk terhadap perubahan atas keputusan dprd kabupaten Nganjuk No. 15 tahun 2025 tentang Propemda Kabupaten Nganjuk tahun 2026. Sebanyak 17 usulan progam yang dibacakan dalam rapat paripurna, 9 usulan inisiatif dprd dan 8 usulan dari eksekutif pemerintah Nganjuk.
Wakil Bupati Nganjuk, Trihandy Cahyo Saputro dalam wawancaranya membahas tentang usulan pembangunan area parkir untuk menghindari ilegal parkir.
“Kita ada usulan terkait dengan parkir area ya, selama ini di umum ada ilegal parkir. Mungkin rekan-rekan masyarakat banyak temuan seperti itu, jadi kita akan memastikan di titik-titik tertentu untuk parkir dan fokus bahwa area yang lain memang tidak boleh”.

Trihandy Cahyo Saputro, wakil Bupati Kabupaten Nganjuk saat diwawancara
Lebih lanjut, Trihandy juga mengatakan bahwa jumlah anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk sedang mengalami penurunan, namun pemda sedang mengusahakan agar permasalahan ini tuntas pada tahun 2026 ini.
Ketua Dprd Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan dalam sosialisasi pokir, pihak eksekutif turut memaparkan mekanisme dan teknik pengusulan program prioritas daerah. Tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan dalam proses ini agar sesuai dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tati Heru Tjahjono saat wawancara di ruang kantor pribadi
“Setelah rapat paripurna kita sosialisasi, sosialisasi tentang pokok pikiran terkait dengan mekanisme dan teknisnya. Ada 7 dinas mulai dari Sekda, Bappeda, BP2KAD, Dinas Bina Marga, Dinas pendidikan, Dinas Kesehatan, semuanya sampai Dinas Pertanian. Ini masih dalam proses, yang jelas itu tetap sesuai dengan tahapan-tahapan yang secara teknis administrasi haris sudah sesuai dengan arahan MCP KPK”.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat dituangkan dalam bentuk proposal yang kemudian diajukan kepada pihak eksekutif untuk kemudian dilakukan tinjauan dan verifikasi kelayakan usulan berdasarkan kriteria dalam kamus usulan.
“Tergantung dari mereka-mereka yang mau menyampaikan usulannya apa. Kita tidak menentukan nominal, tapi yang menentukan nantinya adalah eksekutif terkait setelah nanti ada verifikasi dari masing-masing OPD” terang Tatit Heru Tjahjono.












