Tuban, HarianForum.com- Pemerintah Kabupaten Tuban berencana melakukan gorund breaking revitalisasi Pasar Besar Tuban (PBT) yang berada di Kelurahan Mondokan, Kamis (17/10).
Namun, rencana itu tak semulus dengan apa yang telah direncanakan. Puluhan user atau pemilik los, kios, dan toko di PBT mendatangi lokasi proyek revitalisasi pasar dan menuntut hak-hak mereka untuk segera diselesaikan terlebih dahulu.
Apalagi kios dan toko yang mereka beli belasan tahun silam itu telah dihancurkan dan diratakan oleh pihak pengembang PT. Hutama Karya tanpa sepengetahuan mereka.
Ketua paguyuban user PBT, Zuana mengatakan, kedatang puluhan user kelokasi pengerjaan proyek tersebut untuk meminta keadilan, karena selama ini pertemuan yang dilakukan bersama Diskoperindag dan pihak pengembang tidak menemukan titik temu.
“Kita kecewa karena selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pembangunan. Ini sebagai bentuk diskriminasi dan penindasan terhadap kami sebagai user,” ujar Ketua Paguyuban user PBT, Zuana dalam orasinya.
Pria yang juga sebagai alumni PMII bersama user lain meminta kepada pemkab dan pihak pengembang untuk mengembalikan fungsi pasar sesuai dengan konsep awal sebagai pasar tradisional untuk kalangan menengah kebawah.
Jika itu tidak dipenuhi, puluhan user itu meminta pengembalian uang sebesar 15 kali lipat dari dana yang sudah disetor untuk pembelian los, kios, dan toko di PBT.
Untuk itu, mereka mendesak agar pemkab menunda pembangunan pasar sampai urusan dengan kita selesai.
“Kami meminta pemkab dan pihak pengembang untuk menunda peletakan batu pertama revitalisasi pasar sampai urusan dengan user diselesaikan semua,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan puluhan user PBT masih melakukan aksi didepan lokasi proyek pembangunan dan menunggu Bupati Tuban untuk menyampaikan keluhan merekan. Selanjutnya, aksi serupa juga dilangsungkan di halaman gedung DPRD Tuban.(tbn01)