Nganjuk, HarianForum.com- Ungkap kasus narkotika, Tim Rajawali19 kembali berhasil meringkus pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di dua TKP yakni Di warung termasuk Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk dan di sebuar rumah termasuk Jln. Wilis 3 Lingk. Jarakan Kel. Kramat Kab. Nganjuk, Sabtu (21/11).
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara, berawal dari laporan masyarakan melalui akun Rajawali 19, <span;>Unit Resmob Sat resnarkoba melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan OSH (23) warga Kel. Kramat Kec. Nganjuk Di warung termasuk Ds. Sukomoro Kec. Sukomoro Kab. Nganjuk.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis shabu seberat 0,28 gram yang disimpan didalm helm Kawasaki KLX warna silver, 1 buah HP yang digunakan untuk transaksi, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra.
Tersangaka OSH mengaku bahwa shabu tersebut merupakan pesanan temanya yang masih dalam pengembangan (DPO), dan dirinya mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari ASB (25) warga JKel. Kramat, Kec/Kab. Nganjuk.
Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ASB di sebuah rumah di Jln. Wilis 3 Lingk. Jarakan Kel. Kramat Kab. Nganjuk.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 1 plastic klip yang berisi serbuk crisral putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,53 gram di timbang dengan pembungkusnya, seperangkat alat hisab shabu, 1 Pipet kaca, 1 korek api gas, 1 skrop plastic, 2 cotton bud, 1 buah HP.
ASB mengaku bahwa ia sebelumnya mengkonsumsi bersama dengan FA (36) warga kec. Tanjunganom, selanjutnya tim Opsnal mengamankan FA yang saat itu juga berada dalam rumah tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP yang saat itu ia pegangnya.
Dirinya juga mengaku bahwa shabu tersebut didapat dari JE (DPO) warga Kota Kediri yang kini masih dalam pengembangan, atas kejadian tersebut asal yang dikenakan tersangka antara lain pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 131 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)