Jombang, HarianForum.com- Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Jombang Budi Winarno dan di narasumberi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Adiek Marga Rahardja, bertempat di balai Desa Jarak Kecataman Wonosalam Kabupaten Jombang. Selasa (25/2/2020)
“Pemerintah Kabupaten Jombang telah bekerjasama dengan direktorat jendral bea cukai untuk bersama-sama menyelanggarakan salah satu agenda yang dicanangkan oleh pemerintah terkait sosialisasi kententuan di bidang cukai serta barang apa saja yang terkena cukai,” hal itu jelaskan Budi Winarno Kepala Dinas Kominfo saat buka sosialisasi bidang cukai.
Lanjut Budi, Sosialisasi cukai tidak hanya dilakukan didaerah penghasil tembakau, dengan kata lain sosialisasi cukai tetap dilakukan dengan tidak tergantung ruang dan waktu baik dilakukan di wilayah penghasil tembakau ataupun di wilayah yang memanfaatkan hasil tembakau akan menjadi wilayah sasaran sosisialisasi terkait ketentuan di bidang cukai.
Setalah mengikuti sosialisasi ketentuan di bidang cukai Budi Winarno berharap agar seluruh peserta yang merupakan berasal dari berbagai elemen masyarakat turut serta dapat mensosialisasikan apa yang diperoleh di lingkungan terkecil yaitu tetangga maupun di seluruh warga desa.
“Sosialisasi tersebut tidak lain adalah mencegah terjadinya produksi rokok tanpa dilengkapi pita cukai, karena hal tersebut dengan jelas telah melanggar peraturan yang berlaku.” Tegas Budi.
Selain melakukan sosialisasi/tatap muka langsung dengan masyarakat, Dinas Kominfo juga telah melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melui media radio suara Jombang, guna membantu mensukseskan pendapatan negara, karena salah satu sumber pendapatan negara terbesar yaitu dari hasil cukai.
Sementara itu Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Adiek Marga Rahardja, mengatakan bahwa untuk wilayah Jawa Timur khususnya di kantor Bea Cukai Kediri pada tahun 2019 berhasil menyetorkan sumbangan penerimaan hasil cukai sebesar 20,6 triliun, hasil ini telah melampaui target yang telah ditetapkan sebelumnya yakni 19,6 triliun, Sedangkan secara nasional tahun 2019 penerimaan di Bea Cukai mencapai 208 triliun
Sedangkan kantor Bea Cukai Kediri meliputi wilayah kerja, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Jombang dan Nganjuk, Menurut data yang tercatat di Kantor direktorat jendral cukai, terdapat 8 pabrik rokok golongan 3
Selain itu, Adiek juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yakni rokok yang dalam proses pembuatanya atau peredaranya tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
“Rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan yang kedua rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Batang Kena Cukai (NPPBKC) selain itu yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukai nya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai peruntukan misalnya pita cukai untuk rokok golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tapi dilekatkan pada rokok dengan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sehingga tidak sesuai tarif cukai nya tidak sesuai personifikasi misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B.
Demikian barang kena cukai, Etik alkohol. Minuman yang mengandung etik alkohol. Hasil Tembakau Meliputi Sigaret, Cerutu,Rokok daun, Tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Bagi yang melangggar akan dikenakan Pidana Pelanggaran Cukai dan sanksi Denda, Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 UU No, 11 tahun 1995 Jo, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dengan denda paling sedikit 2 kali nilai Cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai. Pungkas Adiek.(Lil)