Jombang, HarianForum.com- Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab; didampingi Sekdakab Jombang DR. Akh Jazuli, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragaama (FKUB) DR. KH. Isrofil Amar, M.Ag, Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) , Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), KH. Zaimudin Wijaya As’ad, S.U, dan Pengurus Gereja Katolik, Tarsisius Rahmadi, Rohaniawan Yenny Sudjiono, Ketua Walaka Parisada Hindu Dharma Indonesia Sukirno, S.Pd, Pendeta Eko Hendri Kristi, M.Miss, Tokoh Agama se Kabupaten Jombang.
Pada hari ini, Jumat Tanggal 27 Maret 2020 bertempat diruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jombang telah menyampaikan Deklarasi Bersama dan menandatanganinya. Isi dari Deklarasi Bersama tersebut bertekad ; Mendukung semua program Pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, tidak mengadakan kegiatan social kemasyarakatan dan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun dilingkungan sendiri.
Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dilaksanakan dengan menjaga jarak antara satu orang dengan yang lain lebih kurang 1 meter dan wajib mengikuti prosedur pencegahan penyebaran Covid-19, dan tidak terpegaruh dan tidak ikut menyebarkan berita berita yang tidak jelasa sumbernya agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(hms/ko)