Hukum & Kriminalitas

Unit Reskrim Polsek Jombang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

287
×

Unit Reskrim Polsek Jombang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Unit Reskrim Polsek Jombang kembali ungkap diduga kasus tindak pidana Penipuan atau Penggelapan mobil milik Djoko Sugianto di joko rencar Jl. Halmahera III/ 21Rt. 6 Rw. 2 kel. Kaliwungu Kec/Kab. Jombang, Rabu (29/05/2019). Pelaku dengan sengaja menggelapkan mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 sekira pukul 08.30 wib pelapor datang di Polsek Jombang melaporkan kejadian penipuan atau penggelapan bertempat di joko rencar jalan halmahera Rt. 6 Rw 2 kel. Kaliwungu kec/kab. Jombang.

Pada hari Senin tanggal 25 maret 2019 sekitar pukul 11.00 wib terlapor Agus Sugianto waraga Dsn. Sugihwaras No. 25 Rt. 3/3 Ds. Bandung Kec. Diwek Kab. Jombang, meminjam kendaraan kepada pelapor yaitu 1 unit mobil merk toyota avanza warna kuning metalik Nopol S 1436 WK beserta STNK dan kuncinya dengan biaya sewa perhari Rp. 250.000,- namun setelah jatuh tempo yg ditentukan selama seminggu terlapor belum juga mengembalikan sampai dengan sekarang.

Kemudian pelapor berusaha mencari terlapor serta kendaraan yang di sewanya kemana mana, namun belum juga dikembalikan oleh terlapor sehingga atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Jombang.

Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019 sekira pukul 09.00 wib Unit Reskrim Polsek Jombang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang menindak lanjuti laporan tersebut berdasarkan keterangan informasi, saksi saksi selanjutnya berhasil mengamankan seorang terlapor.

Sehingga guna untuk proses penyidikan terhadap terlapor diamankan di Polsek Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena kejadian tersebut, adapaun kerugian Kerugian material sebesar Rp. 141.000.000,-.(Tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *