Hukum & Kriminalitas

Unit Reskrim Polsek Jombang Ungkap Kasus Pengedar Narkoba

252
×

Unit Reskrim Polsek Jombang Ungkap Kasus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Selasa (21/05/2019) sekitar 21.30 wib Aris Setiawan Dusun Mojo Desa Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang tertangkap tangan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang telah mengedarkan Narkoba jenis pil double LL.

Hal tersebut berawal, Unit Reskrim Polsek Jombang yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang menindak lanjuti informasi tersebut terkait adanya peredaran narkoba jenis duoble LL.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang langsung bergerak melakukan penyelidikan, penangkapan serta penggeledahan yang dicurigai seorang laki – laki di lokasi Alun – alun Jombang Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang yang diduga pelaku Aris Setiawan.

Kemudian benar didapatkan barang bukti yang dibawa diduga pelaku didalam bungkus krenjeng rokok terdapat obat terlarang jenis pil double LL warna putih sebanyak 28 ( dua puluh delapan ) butir serta sebuah HP merk OPPO warna putih gold.

Selanjutnya diduga pelaku diamankan untuk dibawa di Polsek Jombang guna dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *