Jomban, HarianForum.com- Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil double L. Pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 wib i Jalan PB. Sudirman Htl sweet Desa Pulolor Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Pelaku Aris Setiawan (23tn) Dusun Mejono Desa Keras 1/13 Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, tertangkap tangan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang telah mengedarkan Narkoba jenis pil double L.
Unit Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi kemudian menindak lanjuti adanya pengedaran narkoba jenis double L, mengetahui informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Kemudian bersama barang bukti 49 (empat puluh sembilan) butir pil double L disimpan didalam plastik klip ditaruh dirokok gudang garam dan 1 (satu) buah HP, tersangka di bawa di Polsek Jombang untuk dilakukan pengusutan proses lebih lanjut.
Dalam kejadian ini tersangka dijerat pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan.(Tofa/Nur)