Serba-serbi

Unit Reskrim Polsek Jombang Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

191
×

Unit Reskrim Polsek Jombang Kembali Ringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Unit Reskrim Polsek Jombang kembali berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Pil Double L pada hari Kamis 04 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 wib di Alun-Alun Jl. Basuki Rahmad Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang sebelumnya mendapatkan informasi. mendengar informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang langsung menindak lanjuti adanya pengedaran narkoba jenis pil double L.

Sealanjutnya, Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Mariadi (23th) warga asal Dusun Tebel Desa Tebel Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang, bersama barang bukti 40 butir pil double L disimpan di dalam grenjeng dan 1 buah hanphone dibawa ke Polsek Jombang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dari kejadian ini, tersangka dikenakan tindak pidana pasal 196 undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Tofa/Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *