Peristiwa

Unit Reskrim Polsek Jombang Kembali Meringkus Pengedar Narkoba

276
×

Unit Reskrim Polsek Jombang Kembali Meringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Sabtu (04/08/2018) sekira jam 21:30 wib Unit Reskrim Polsek Jombang kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil double L.

Didalam kamar kosnya Jl. Prof Moh. Yamin Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Bagus Setya Bakti (24th) asal Dusun Dempok Desa Grogol Kecamatan Diwek Kabupaten

Jombang ini tertangkap tangan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang telah mengedarkan Narkoba jenis pil double L.

Sebelumnya Unit Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi tentang  adanya pengedaran narkoba jenis double L, kemudian Unit Reskrim Polsek Jombang menindak lanjuti dengan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Bagus Setya Bakti.

Selanjutnya Bagus Setya Bakti dan barang bukti dibawa di Polsek Jombang untuk dilakukan pengusutan proses lebih lanjut. ada pun barang bukti yang dibawa Polsek Jombang adalah 19 (sembilan belas) butir pil double L disimpan didalam plastik klip dan 1 (satu) buah HP merk Samsung J1 warna hitam.

Dalam hal ini tersangka terkena pidana Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang  Kesehatan.(Tofa/Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *