Trenggalek, HarianForum.com- Pada awal Januari 2020 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi yang terjadi diwilayah hukum Polres Trenggalek. Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setiawan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo W dalam jumpa pers dengan awak media pagi ini Selasa (04/02/2020) didepan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Lebih lanjut disampaikan dari hasil pengungkapan tersebut berhasil menangkap Tsk AS sebagai pedagang binatang dilindungi diwilayah hukum polres tulungagung. Dari hasil pengembangan dilapangan berhasil pula menangkap 3 pelaku pedagang satwa yaitu SM FS dan DK yang kemudian dilakukan pengembangan kewilayah surabaya dan berhasil diamankan 27 ekor kakatua maluku (cactua moluccensis). Selanjutnya petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinial IS (pedagang kerajianan laut) di situbpndo.
Dari hasil penyidikan tersangka melanggar pasal 40 ayat (2) Jo psl 21 ayat (2) huruf a dan b UU No. 5 Th 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka telah bersalah memperdagangkan satwa yang dilindungi dengan ancaman kurungan 2 tahun penjara.
Adapun satwa lainnya yaitu elang brontok (spizaetus cirrhatus) dari sumatra kalimantan bali dan nusa tenggara. Elang brontok hitam (nisaetus cirrhatus) yang berasal dari sunda besar sulawesi dan maluku. Julang emas (rhitecerus undulatus) berasal dari sumatra dan bali. Trenggiling (mannis jawanica) berasal dari sumatra jaqa dan kalimantan.
Kukang (nyctesebus spp) berasal sumatra jawa dan kalimantan. Alap alap sapi (faico moluccensis) berasal dari kalimantan jawa bali sulawesi maluku nusa tenggara dan papua. Binturung (arctictis binturrong) berasal dari sumatra jawa dan kalimantan. Rangkong badak (buceros rhinocerros) berasal dari hutan hujan tropis kalimantan. Dan kangkareng perut putih (anthracoceros albirostris) berasal dari sumatra kalimantan dan jawa. Dari semua jenis satwa dilindungi tersebut dijual mulai harga 1 juta hingga 8 juta rupiah.
Dan dari hasil keterangan saksi ahli atas peebuatan tersangka negara dirugikan sebesar 1.5 milyar rupiah. Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam memperniagakan satwa tersebut tersangka memanfaatkan media sosial dengan jaringan perdagangan illegal satwa dilindungi.(Red)