Jombang, HarianForum.com – Pengedar narkoba di Kota Santri kembali berhasil diringkus petugas kepolisian. Kali ini Anggota Reskrim Polsek Tembelang berhasil meringkus tiga pengedar narkoba jenis pil Double L.
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat petugas melakukan penggeledahan terhadap Rahmali (32) di Jl. Raya Dusun Krapak, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Selasa (6/2/18) sekitar pukul 14.30 WIB, karena gerak-geriknya mencurigakan.
Ternyata benar, saat dilakukan penggeldahan, petugas menemukan 16 butir pil Double L disaku depan celana. Kepada petugas dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pria inisial S (32) warga Desa Penanggungan, Gudo Jombang.
Setelah informasi dirasa cukup, dihari yang sama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pengembangan kasus dan tersangka S mengaku membeli dari pemuda asal Jl.Yos Sudarso, Desa Tunggorono, Jombang, dengan inisial RS (23).
Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap RS, dan ternyata saat dilakukan introgasi, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dari JIS (23) warga Jl.Teuku Umar, Desa Pulo Lor, Jombang.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap JIS di Jl.Raya Gus Dur, Desa Candimulyo, Jombang.
Ketiga pengedar narkoba dimankan di rutan Polsek Tembelang bersama barang bukti. Ketiganya dijerat tindak pidana tanpa keahlian menjual sediaan farmasi jenis pil Double L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI no 36 thn 2009 tentang Kesehantan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 bekas bungkus rokok berisi 16 butir pil Double L dan uang sebesar 50 ribu dari tersangka S. Dari tersangka RS, petugas mengamnkan 1 unit HP beserta sim card.
Sementara dari terangka JIS, petugas mengamankan 1 bekas bungkus rokok berisi 75 butir pil Double L dan 1 unit HP beserta sim card. (tof/nur)