Hukum & Kriminalitas

Tiga Tersangka Pengedar Pil Dobel L di Nganjuk Berhasil Diringkus Polisi

282
×

Tiga Tersangka Pengedar Pil Dobel L di Nganjuk Berhasil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Tiga tersangka pengedar Okerbaya jenis Pil Dobel L berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Mereka adalah AP (23) warga Dsn. Surodadi Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk, NS (18) warga Dsn. Surodadi  Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk, ZKM (25) warga Dsn. Surodadi Ds. Kedungrejo, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk.

Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi melalui Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto ketiga tersangka berhasil diringkus pada hari Minggu (15/08) di tiga TKP yang berbeda.

“Di dalam warung termasuk Lingk. Pengkol Kel. Warujayeng Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk Polisi berhasil mengamankan Roni warga Kel. Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk dan saat dilakukan penggeledahan kedapatan menyimpan 5 plastik klip yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 3 butir. Saat dilakukan interogasi ia mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. A P yang saat itu juga berada di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, AP kedapatan barang bukti berupa uang tunai hasil transaksi sebesar Rp. 50.000,- dan 1 buah Hp. AP mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari NS.

Tiga tersangka pengedar narkoba pil dobel L.

Kemudian, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan penangkapan terhadap NS di rumahnya dan ditemukan barang bukti 1 plastik klip yang berisi Okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 20 butir dan uang sebesar Rp. 100.000, 1 plastik klip yang berisi pil dobel L sebanyak 43 butir, 1 bendel plastik klip, dan 1 buah Hp.

“Dari pengakuan NS, bahwa pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara  membeli dari ZKM. Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melaksanakan penangkapan terhadap ZKM di pinggir sungai termasuk Ds. Jambi Kec. Baron Kab. Nganjuk,” ujar Iptu Supriyanto.

Saat di lakukan penggeledahan terhadap ZKM ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip yang masing – masing berisi 8 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp. 180.000.

Tak hanya itu ZKM juga masih menyimpan barang bukti dirumahnya berupa 3 plastik okerbya jenis pil LL berisi 1.000 butir pil dobel L, 1 bendel plastik klip, 28 buah botol kosong dan 1 buah Hp.

“Tersangka mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Mble warga Sidoarjo dengan cara diranjau,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *