Nganjuk, HarianForum.com- Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti . Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto di ruang kerjanya, Senin (11/10)
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, Kegita tersangka tersebut adalah WTS (24) warga Dsn. Bulurejo Ds. Kedungombo Kec. Tanjunganon Kab. Nganjuk, FE (29) Warga Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec.Ngronggot Kab.Nganjuk dan MCM (25) warga Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec.Ngronggot Kab.Nganjuk. “Mereka berhasil diringkus pada hari Minggu (10/11) kemarin,” Ungkap Iptu Supriayanto.
Berawal dari informasi masyarakat, Minggu (10/11) sekira pukul 12.00 Wib anggota Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan WTS di dalam kamar rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,04 gram, 1 buah sobekan grenjeng warna putih, 1 buah sobekan solatif warna hitam, Seperangkat alat hisap, 1 buah korek api gas, 1 skrop plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP dan 1 unit Sepedah Motor.
“Dari keterangan WTS, sabu tersebut merupakan pesanan temanya warga Warujayeng Nganjuk, selain itu WTS mengaku, narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari FE warga Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec.cNgronggot Kab.Nganjuk,” ujarnya.
Selanjutnya unit resmob Resnarkoba Polres Nganjuk langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap FE sekira jam 16.00 Wib di rumahnya, saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,09 gram, 1 plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 0,64 gram, 1 buah sobekan kertas tissu warna putih, 1 buah sobekan solatif, 1 buah tutup botol, 1 buah pipet kaca, 1 buah HP, 1 unit Sepedah Motor.
“Dari pengakuan FE sabu tersebut diperoleh dari CMC warga Dsn. Kedunglo Ds. Cengkok Kec.Ngronggot Kab.Nganjuk,” ujarnya.
Selanjutnya Unit Resmob Satresnarkoba Polres nganjuk melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap MCM di sebuah rumah di Kec. Prambon, saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi Serbuk Cristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 2,11 gram, 1,15 gram 1,12 gram, 1,13 gram, 1 plastik klip berisi 1 tablet Ecktasi, dan 1 unit Sepedah Motor.
“Setelah itu dilanjutkan penggledahan dirumahnya MCM dan ditemukan barang bukti 3 bendel plastik klip, 1 buah tutup palstik, 2 buah pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 1 buah skrop plastik, 1 buah plastik klip sedang, 1 buah timbangan digital, 1 buah tutup botol yang dilubangi, Uang tunai senilai Rp. 1.400.000,- dan 1 buah ATM,” uangkapnya.
Menuerut pengakuan MCM sabu tersebut diperoleh dari warga Kota Surabaya dengan cara diranjau yang kini Masih dalam Pengembangan, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan Unit I Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) juga pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red/bs)